Literasi Bisa Pangkas Hukuman? Akademisi Dukung Usul DPR, Tapi Ingatkan Satu Syarat
Baca dalam 60 detik
- Guru besar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyetujui gagasan DPR yang menjadikan kemampuan baca-tulis sebagai indikator pembinaan di lapas.
- Menurutnya, produktivitas menulis warga binaan bahkan layak menjadi faktor dominan dalam pemberian remisi, asalkan ada mekanisme penilaian yang transparan.
- Usulan ini menuntut perubahan paradigma pemasyarakatan dari sekadar penghukuman menjadi pembinaan berkelanjutan, dengan tolok ukur utama menurunnya angka residivisme.

Wacana menjadikan kemampuan literasi sebagai salah satu syarat pengurangan masa hukuman bagi narapidana mendapat respons positif dari kalangan akademisi. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai gagasan yang digulirkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya itu sejalan dengan filosofi pemasyarakatan yang selama ini kerap terabaikan.
Menurut Abdul, lembaga pemasyarakatan (lapas) semestinya tidak diposisikan semata sebagai tempat pembalasan. Ia menggarisbawahi bahwa istilah "warga binaan" mengandung konsekuensi logis: aktivitas di dalam lapas harus diarahkan pada upaya memperbaiki diri dan mengasah keterampilan, bukan sekadar menjalani hukuman pasif.
"Selain ceramah agama setiap Jumat dan Minggu, warga binaan juga diberi kesempatan untuk mengembangkan minatnya, termasuk menulis. Karena itu, saya setuju salah satu indikator suksesnya pembinaan itu literasi," kata Abdul kepada wartawan, Senin (5/10).
Abdul menjelaskan, gagasan tersebut sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang menempatkan narapidana sebagai subjek yang perlu dibina, bukan objek hukuman. Ia menekankan bahwa program di dalam lapas harus membekali warga binaan dengan kemampuan yang berguna saat kembali ke tengah masyarakat.
"Pemasyarakatan itu namanya saja pemasyarakatan. Jadi aktivitas dan semangatnya bukan menghukum, tetapi lebih pada pembinaan. Karena itu disebut warga binaan."
— Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti
Lebih jauh, ia memandang keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak cukup diukur dari tertibnya administrasi atau lamanya masa tahanan. Indikator yang lebih substantif, menurutnya, adalah berkurangnya angka kriminalitas yang dilakukan oleh mantan narapidana alias residivis. Jika pembinaan berjalan efektif, keterampilan dan kesadaran hukum yang diperoleh selama di lapas akan terbawa ketika mereka bebas.
"Idealnya fungsi LP itu memanusiakan manusia kembali. Karena itu, ukuran keberhasilannya secara makro adalah berkurangnya kriminalitas yang dilakukan oleh residivis. Artinya ada proses pembinaan yang berjalan dan terbawa ketika keluar dari LP," tuturnya.
Dalam kerangka itu, Abdul menilai produktivitas warga binaan dalam kegiatan literasi—terutama menghasilkan karya tulis—layak diperhitungkan dalam pemberian remisi. Bahkan ia menyebut capaian menulis bisa menjadi faktor penentu yang dominan, bukan sekadar pelengkap.
"Seharusnya iya. Bahkan produktivitas menulis, umpamanya, juga bisa menjadi faktor penentu yang dominan dalam remisi," ucapnya.
Meski mendukung, Abdul mengingatkan bahwa penerapan indikator literasi memerlukan mekanisme penilaian yang jelas dan objektif. Penilaian tidak boleh sekadar formalitas atau mengandalkan klaim tanpa bukti. Karya literasi yang dihasilkan warga binaan selama masa pembinaan harus benar-benar terverifikasi, misalnya melalui dokumentasi, kurasi, atau asesmen oleh pihak independen.
Usulan ini sendiri pertama kali dilontarkan Willy Aditya. Ia berpendapat bahwa aktivitas membaca dan menulis dapat menjadi indikator keberhasilan pembinaan sekaligus bahan pertimbangan pengurangan masa pidana. Tujuannya memperkuat orientasi pemasyarakatan agar tidak berhenti pada penghukuman, melainkan mendorong perubahan perilaku dan peningkatan kapasitas warga binaan.
Jika direalisasikan, kebijakan ini berpotensi mengubah lanskap pembinaan di lapas-lapas Indonesia. Namun, tantangan terbesarnya ada pada konsistensi implementasi: bagaimana memastikan penilaian literasi tidak diskriminatif, terukur, dan bebas dari praktik calo remisi. Tanpa pengawasan ketat, gagasan mulia ini bisa saja melenceng menjadi sekadar instrumen administratif belaka.
Pertanyaannya kini, sejauh mana DPR dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mampu merancang instrumen penilaian yang kredibel? Dan apakah masyarakat siap menerima narapidana yang bebas lebih cepat karena menulis buku atau puisi?



