Eks Direktur P2 Bea Cukai Akui Gagal Jaga Integritas Anak Buah di Sidang Suap Rp61 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Rizal, terdakwa suap dan gratifikasi, menyatakan upayanya membina integritas bawahan tidak berhasil.
- Tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap Rp61,7 miliar plus fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.
- Majelis hakim diminta memutus berdasarkan fakta persidangan dan tuntutan jaksa yang adil.

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal, mengakui bahwa pengawasan integritas terhadap jajarannya selama menjabat tidak berjalan efektif. Pengakuan itu disampaikan saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
"Dari kejadian ini saya melihat ternyata itu masih belum optimal, Pak. Apa yang saya lakukan untuk menjaga integritas anggota saya itu ternyata belum optimal dan itu memang saya sesalkan," ujar Rizal di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa beban kerja, dinamika, dan tantangan di lingkungan Bea Cukai tergolong tinggi, sehingga upaya pembinaan yang dilakukannya tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Perkara ini menjerat tiga pejabat Bea Cukai: Rizal selaku eks Direktur P2, Sisprian Subiaksono (eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (eks Kepala Seksi Intelijen). Ketiganya diduga menerima suap senilai total Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Angka tersebut menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar di lingkungan DJBC dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam pembelaannya, Rizal memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. "Ya, dari fakta persidangan, dari semuanya, saya mohon kepada Yang Mulia Hakim Majelis untuk memberikan putusan sesuai fakta persidangan dan yang seadil-adilnya," kata dia. Ia juga meminta agar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi bahan pertimbangan hakim.
"Saya mohon keputusan yang seadil-adilnya dari Majelis dan juga tuntutan dari Pak JPU juga mohon izin untuk dipertimbangkan untuk semuanya." โ Rizal, terdakwa.
Pengakuan Rizal menyoroti persoalan klasik di institusi penegak hukum dan pengawasan: lemahnya sistem pengendalian internal ketika berhadapan dengan godaan ekonomi. Kasus ini juga menegaskan bahwa reformasi birokrasi di Bea Cukai masih menyisakan pekerjaan rumah besar, terutama dalam membangun budaya antikorupsi yang tidak sekadar formalitas.
Bagi publik, sidang ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di sektor yang strategis. Bea Cukai memegang peran krusial dalam mengawasi arus barang impor dan ekspor, serta memungut penerimaan negara. Jika integritas aparatnya rapuh, potensi kebocoran anggaran dan distorsi perdagangan menjadi lebih besar.
Ke depan, majelis hakim dihadapkan pada pilihan sulit: memberikan hukuman yang mencerminkan keadilan sekaligus efek jera, atau memberi ruang rehabilitasi bagi terdakwa yang mengaku menyesal. Publik akan mencermati apakah putusan nanti konsisten dengan besarnya kerugian negara yang diduga timbul. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan tuntutan jaksa.



