Skandal Lapas Cibinong: 17 ASN Kementerian Imipas Dihukum, Satu Dipecat
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pegawainya terkait fasilitas mewah ilegal di Lapas Cibinong.
- Satu ASN diberhentikan, lima direkomendasikan hukuman berat, dan sebelas lainnya menerima sanksi sedang sebagai bentuk pertanggungjawaban internal.
- Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI menemukan klaster hunian layaknya apartemen, fasilitas gym, hingga simulator golf di dalam area lapas.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada 17 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sanksi tersebut diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026), menandai babak baru penegakan integritas di lingkungan pemasyarakatan.
Dari belasan pegawai yang terjaring, satu orang menerima sanksi terberat berupa pemberhentian. Lima lainnya direkomendasikan untuk menjalani hukuman disiplin berat, sementara sebelas ASN sisanya dijatuhi hukuman disiplin sedang. Menurut Rudi, seluruh sanksi diambil karena para pelanggar terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI pada 23 September 2026. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa timnya menemukan kawasan hunian eksklusif di dalam area lapas yang terdiri dari lebih dari sepuluh rumah dengan mobil-mobil mewah terparkir di sekitarnya. Ketika tim berhasil masuk ke salah satu bangunan, mereka mendapati interior lengkap layaknya apartemen: sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan.
Tidak berhenti di situ, Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran berstandar gym dan sebuah simulator golf yang tengah dalam proses pembangunan. Yang lebih mengkhawatirkan, tim menemukan celah keamanan serius berupa akses keluar di belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Temuan ini memicu pertanyaan besar tentang sejauh mana pengawasan internal di lapas tersebut berjalan.
"Berdasarkan wawancara kami, penghuni yang menunggui rumah mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Itu memang dikomersilkan, dan ini yang perlu kami dalami lebih lanjut," ujar Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman RI meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Cibinong. Ombudsman menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi memperbaiki kualitas pelayanan di lembaga pemasyarakatan. Langkah cepat kemudian diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan membongkar seluruh fasilitas mewah yang ada. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bahkan memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Bagi publik, kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa. Ia menyoroti persoalan sistemik dalam pengelolaan lapas di Indonesia, di mana narapidana dengan kemampuan finansial tertentu dapat mengakses fasilitas yang jauh melampaui standar pembinaan. Praktik komersialisasi fasilitas lapas, jika benar terjadi, berpotensi menciptakan ketimpangan di dalam sistem pemasyarakatan yang seharusnya menempatkan pembinaan setara bagi semua warga binaan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa penindakan terhadap 17 ASN ini baru langkah awal. Menurut mereka, yang lebih krusial adalah membongkar aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Tanpa penelusuran hingga ke akar, sanksi disiplin berisiko hanya menjadi formalitas tanpa efek jera.
Ke depan, mata publik akan tertuju pada bagaimana Kementerian Imipas menuntaskan investigasi ini. Apakah kasus Lapas Cibinong akan menjadi titik balik reformasi pemasyarakatan, atau sekadar riak kecil yang tenggelam oleh rutinitas birokrasi? Jawabannya akan sangat bergantung pada keberanian untuk tidak berhenti di hukuman tingkat bawah.



