Denny Indrayana Bongkar Inkonsistensi KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran di Sidang MK
Baca dalam 60 detik
- Denny Indrayana mempertanyakan perubahan keterangan KPU mengenai instrumen verifikasi dokumen penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
- Saksi KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa verifikasi kini memanfaatkan fitur pemindaian kode QR pada surat keterangan elektronik dari kementerian, berbeda dengan keterangan sebelumnya yang menyebut tidak ada instrumen tambahan.
- Perbedaan jawaban ini berpotensi memengaruhi keyakinan majelis hakim dalam menilai keabsahan dokumen pencalonan, sekaligus menguji konsistensi penyelenggara pemilu di bawah sorotan publik.

JAKARTA โ Polemik seputar keabsahan dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Pemohon, Denny Indrayana, secara terbuka mempertanyakan inkonsistensi keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait instrumen verifikasi yang digunakan. Pertanyaan itu dilontarkan kepada Hasyim Asyari, mantan Ketua KPU yang hadir sebagai saksi pemohon, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (1/10/2026).
Denny menyoroti perbedaan jawaban yang diberikan Ketua KPU RI, Afifuddin, pada persidangan sebelumnya. Saat itu, Afifuddin menyatakan tidak ada instrumen lain selain surat keterangan dalam proses verifikasi dokumen penyetaraan ijazah Gibran. Namun, dalam sidang terbaru, Denny mengaku menemukan adanya tambahan dokumen serupa ijazah S1 yang menimbulkan pertanyaan baru. "Mana jawaban yang benar? Jawaban yang pertama atau yang kedua?" ujar Denny, seperti dikutip dari persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasyim Asyari menjelaskan bahwa proses verifikasi telah dilakukan melalui tanda tangan elektronik dan tidak memerlukan kunjungan fisik ke Kementerian Pendidikan. Menurutnya, surat keterangan yang diterbitkan kementerian kini dilengkapi kode QR yang dapat dipindai untuk memastikan keaslian dokumen. "Karena perkembangan teknologi, teknik verifikasi pun mengikuti," kata Hasyim. Ia menambahkan bahwa KPU meyakini keabsahan dokumen telah terbukti melalui mekanisme tersebut.
"Seingat kami waktu itu jawabannya tidak ada. Nah malam ini kami melihat ada tambahan satu dokumen semacam ijazah S1. Ini bagaimana cara memverifikasinya?" โ Denny Indrayana
Perubahan keterangan ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses pencalonan di ajang pemilu. Jika benar terdapat instrumen verifikasi yang tidak diungkap pada sidang awal, publik berhak mempertanyakan transparansi KPU. Sebaliknya, jika mekanisme QR code memang telah digunakan sejak awal, mengapa baru diungkap sekarang? Pertanyaan semacam ini dapat menggoyahkan keyakinan hakim terhadap konsistensi penyelenggara pemilu.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ia menyentuh prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga negara. KPU sebagai penyelenggara pemilu dituntut untuk memberikan penjelasan yang utuh dan tidak berubah-ubah. Ketidakjelasan instrumen verifikasi dapat menimbulkan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan, terutama ketika dokumen calon dipertanyakan keabsahannya.
Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki peran krusial dalam mengadili sengketa ini. Majelis hakim perlu menimbang apakah perbedaan keterangan tersebut merupakan kekeliruan prosedural yang fatal atau hanya dinamika teknis yang dapat dimaklumi. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib pencalonan Gibran, tetapi juga menjadi rujukan bagi standar verifikasi dokumen di pemilu-pemilu selanjutnya.
Ke depan, publik menanti apakah KPU akan memberikan klarifikasi resmi yang menuntaskan perbedaan jawaban tersebut. Jika tidak, bayang-bayang ketidakpercayaan terhadap proses pemilu bisa terus membayangi. Pertanyaannya, akankah MK memandang inkonsistensi ini sebagai pelanggaran serius, atau justru menganggapnya sebagai bagian dari adaptasi teknologi yang wajar?



