KPU Bersandar pada Rekam Jejak Pilkada Solo 2020 untuk Sahkan Administrasi Gibran di Pilpres 2024
Baca dalam 60 detik
- KPU RI menjadikan dokumen syarat pendidikan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020 sebagai rujukan utama dalam memverifikasi berkas pencalonan di Pilpres 2024.
- Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan hubungan hukum lembaganya hanya dengan partai pengusung, bukan dengan kandidat secara perorangan.
- Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi menyoroti peran formulir daftar tilik dan berita acara penerimaan sebagai dasar keabsahan administrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memakai pengalaman verifikasi dokumen syarat pendidikan pada Pilkada Surakarta 2020 sebagai acuan ketika menilai keabsahan berkas Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Fakta itu terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026), melalui kesaksian mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Menurut Hasyim, keabsahan dokumen kualifikasi pendidikan Gibran tidak hanya bersandar pada penerbitan resmi kementerian, tetapi juga pada preseden administratif. Dokumen serupa, katanya, telah melewati proses verifikasi saat diajukan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Kota Surakarta tiga tahun sebelumnya. "Dokumen serupa juga pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020," ujar Hasyim dalam persidangan.
Pernyataan itu menempatkan KPU pada posisi yang menekankan konsistensi prosedural ketimbang penilaian substansi individual. Hasyim menggarisbawahi bahwa secara regulasi, hubungan hukum penyelenggara pemilu terjalin langsung dengan partai politik atau gabungan partai pengusung. Alasannya, undang-undang memberi kewenangan pendaftaran pasangan calon kepada parpol, bukan kepada calon secara perorangan.
"Jadi, di undang-undang ditentukan bahwa yang punya kewenangan mendaftarkan calon itu adalah partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon."
โ Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU RI
Dalam praktiknya, KPU memeriksa seluruh kelengkapan berkas yang diserahkan gabungan parpol melalui formulir daftar tilik. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, lembaga itu menerbitkan berita acara penerimaan resmi. "Setelah itu kemudian dibuatkan berita acara tentang penerimaan dokumen pendaftaran," tutur Hasyim. Alur ini menjadi penting karena sengketa di MK tidak hanya mempertanyakan sah atau tidaknya ijazah, tetapi juga sejauh mana prosedur administrasi telah dijalankan sesuai koridor hukum.
Bagi publik, persidangan ini menyoroti titik rawan dalam sistem pencalonan: ketergantungan pada dokumen yang diterbitkan institusi lain dan preseden verifikasi masa lalu. Ketika sebuah dokumen pernah lolos di satu kontestasi, apakah statusnya otomatis sah di kontestasi berikutnya? Pertanyaan itu menjadi inti perdebatan, terutama karena KPU berpegang pada prinsip bahwa tanggung jawab hukum utama berada di pundak partai pengusung.
Posisi KPU tersebut juga memunculkan konsekuensi politik. Jika pengadilan menerima logika bahwa parpol adalah pemikul beban verifikasi, maka sengketa serupa di masa depan berpotensi mengarah pada partai, bukan pada kandidat. Sebaliknya, jika preseden Pilkada Solo 2020 dianggap tidak serta-merta berlaku untuk Pilpres, KPU bisa diminta memperketat standar penilaian dokumen, meski secara aturan tidak ada perubahan signifikan.
Yang jelas, sidang PHPU kali ini menegaskan bahwa keabsahan administrasi pencalonan bertumpu pada rantai prosedur: dari penyerahan berkas oleh parpol, pemeriksaan daftar tilik, hingga penerbitan berita acara. Setiap mata rantai itu akan diuji, termasuk alasan KPU menjadikan dokumen Pilkada Solo 2020 sebagai rujukan. Publik menanti apakah argumentasi tersebut cukup meyakinkan hakim konstitusi, atau justru membuka celah bagi peninjauan ulang standar verifikasi pencalonan di masa mendatang.



