Denny Indrayana Patahkan Dalil Ahli: PKPU Gibran Terbit Hanya Sepekan Sebelum Pendaftaran
Baca dalam 60 detik
- Denny Indrayana menegaskan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diteken 9 Oktober dan diundangkan 13 Oktober, hanya tujuh hari sebelum pendaftaran paslon dibuka.
- Ia menyoroti hilangnya jejak Pasal 18 ayat 3 dari uji publik maupun risalah konsultasi KPU-DPR, mempertanyakan asal-usul norma pengecualian ijazah SLTA asing.
- Ahli termohon Agus Riewanto bersikeras tak ada niat menguntungkan calon tertentu, sehingga sengketa bergeser ke perdebatan legalitas versus indikasi TST.

JAKARTA โ Pemohon sengketa hasil Pemilu 2024, Denny Indrayana, melancarkan bantahan keras terhadap kesaksian ahli pihak termohon yang menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 disusun jauh sebelum masa pencalonan. Dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026), ia membeberkan kronologi yang menurutnya membantah klaim tersebut secara telak.
Denny memaparkan bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU itu ditandatangani Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari, pada 9 Oktober 2023, lalu diundangkan empat hari berselang, 13 Oktober 2023. Sementara pendaftaran pasangan calon dibuka pada 16 dan 18 Oktober 2023. Artinya, hanya ada jeda sepekan antara lahirnya aturan dan dibukanya pintu pencalonan.
"Saudara ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon? Tanggal 16 dan 18 Oktober. Hanya berselang satu minggu. Jadi pernyataan Saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan, keliru. Karena hanya berselang tujuh hari," ujar Denny di ruang sidang.
Lebih jauh, Denny mempersoalkan absennya Pasal 18 ayat 3 dalam dua forum krusial: uji publik dan risalah rapat konsultasi KPU dengan DPR. Ia menilai kejanggalan ini memperkuat dugaan adanya manipulasi proses legislasi di internal penyelenggara pemilu. Norma pengecualian syarat bukti kelulusan bagi pemegang ijazah SLTA asing itu, kata dia, muncul tiba-tiba tanpa jejak pembahasan yang dapat dilacak.
"Kok bisa muncul, kapan, di mana, oleh siapa? Karena, kalau kemarin saksi kami mengatakan bahwa harusnya ada notula dan pada setiap draf itu diparaf dan ditandatangani oleh semua komisioner," tegas Denny.
Pernyataan Denny merespons kesaksian Agus Riewanto, ahli yang dihadirkan pihak termohon. Agus berpendapat dalil pemohon soal adanya upaya terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dalam pembentukan PKPU perlu ditelaah mendalam. Menurutnya, proses pembentukan aturan itu sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada niat menguntungkan salah satu calon. "Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan suatu yang bersifat kesengajaan," ucap Agus.
Dalil TST sendiri menjadi poros perkara ini. Pemohon berupaya membuktikan bahwa kemunculan Pasal 18 ayat 3 bukan kebetulan prosedural, melainkan hasil rekayasa kelembagaan yang mengarah pada satu kandidat, yakni Gibran Rakabuming Raka. Sehari sebelumnya, ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini, mengungkap bahwa KPU tak pernah memunculkan pasal tersebut dalam uji publik 4 September 2023. Ia merujuk penelusuran Hada Nafis Gumay, anggota KPU periode 2012-2017, yang menemukan draf yang diedarkan ke pemangku kepentingan tidak memuat pasal itu.
Titi juga menyoroti bahwa presentasi pimpinan KPU dalam forum uji publik tidak menempatkan isu pengecualian ijazah SLTA asing sebagai materi strategis. Hal serupa, katanya, tidak ditemukan dalam rapat konsultasi bersama DPR. Temuan ini menjadi amunisi bagi pemohon untuk menggugat transparansi dan akuntabilitas proses pembentukan regulasi pemilu.
Di sisi lain, argumen Agus Riewanto menyiratkan bahwa sengketa ini pada akhirnya akan bergeser menjadi perdebatan yuridis: sejauh mana asas legalitas dapat menutupi kejanggalan prosedural, dan apakah niat subjektif pembuat kebijakan bisa diuji secara hukum. Jika MK menerima dalil pemohon, putusan ini berpotensi menjadi preseden bahwa proses pembentukan PKPU yang tidak transparan dapat dibatalkan. Sebaliknya, jika MK menolak, standar pembuktian TST di ranah legislasi akan semakin sulit dipenuhi di masa depan. Publik menanti apakah hakim konstitusi akan membedah lebih dalam jejak notula dan paraf komisioner yang selama ini absen dari berkas perkara.



