Pramono Anung Ajukan 4 Ranperda: Dana Cadangan Rp5,6 T hingga Rebranding Bank DKI
Baca dalam 60 detik
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD, mencakup pembentukan dana cadangan daerah senilai Rp5,6 triliun dan restrukturisasi tiga BUMD.
- PAM Jaya, Bank DKI, dan TransJakarta akan berubah menjadi Perseroda dengan kenaikan modal dasar signifikan, termasuk Bank DKI yang berganti nama menjadi Bank Jakarta.
- Langkah ini menjadi fondasi pembiayaan jangka panjang Jakarta sebagai kota global, namun efektivitasnya bergantung pada pembahasan bersama DPRD dan eksekusi di lapangan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna, Kamis (1/10). Paket regulasi ini menyentuh dua area strategis sekaligus: pembentukan dana cadangan daerah dan perombakan kelembagaan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air minum, perbankan, serta transportasi.
Langkah ini bukan sekadar administratif. Pramono menempatkan keempat Ranperda sebagai instrumen pembiayaan untuk merealisasikan visi Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional. Artinya, Pemprov DKI tengah menyiapkan kerangka fiskal dan korporasi yang memungkinkan proyek-proyek infrastruktur besar tidak lagi bergantung pada siklus anggaran tahunan yang kerap menjadi penghambat.
Ranperda pertama mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah dengan nilai Rp5,6 triliun, yang akan diisi secara bertahap melalui APBD. Sumber dananya berasal dari surplus anggaran maupun penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Skema ini lazim digunakan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan prasarana yang kebutuhan dananya terlalu besar jika harus ditanggung dalam satu tahun anggaran.
Ranperda kedua menyentuh sektor air minum. Perumda Air Minum Jaya akan berubah bentuk badan hukum menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Perubahan ini disiapkan untuk mengejar target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029, yang menurut perhitungan Pemprov membutuhkan investasi hingga Rp27,8 triliun. Modal dasar PAM Jaya dinaikkan dari Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor Rp4,8 triliun.
Menurut Pramono, perubahan status hukum itu diperlukan agar perseroan memiliki kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai. Dalam praktiknya, transformasi dari Perumda ke Perseroda memang membuka akses lebih luas terhadap skema pendanaan komersial, termasuk kemungkinan masuknya investor strategis, meski tetap berada dalam kendali daerah.
Ranperda ketiga menyasar PT Bank DKI, yang direncanakan berganti nama menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda). Modal dasar bank daerah itu akan dinaikkan dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Pramono menyebut penyesuaian ini sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas usaha, terutama untuk menopang penyaluran kredit yang berkelanjutan.
"Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta," ujar Gubernur Pramono Anung.
Ranperda keempat mengubah bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroda, sekaligus memperluas ruang lingkup usahanya. Tidak hanya darat, TransJakarta akan merambah transportasi perairan dan udara. Wilayah operasionalnya pun dibuka hingga tingkat nasional dan internasional, dengan modal dasar disesuaikan menjadi Rp13,4 triliun.
Perluasan mandat TransJakarta ini menarik dicermati. Selama ini TransJakarta dikenal sebagai operator bus rapid transit di ibu kota. Jika perluasan usaha disetujui, perusahaan ini berpotensi menjelma menjadi badan usaha transportasi multimoda yang mengekspor sistem dan pengalaman Jakarta ke daerah lain. Namun, ekspansi semacam itu menuntut kapasitas manajerial, tata kelola, dan pengawasan yang jauh lebih ketat.
Secara keseluruhan, empat Ranperda ini memperlihatkan pola yang konsisten: Pemprov DKI memperkuat instrumen fiskal dan korporasi sebelum beban pembangunan kota global benar-benar menumpuk. Dana cadangan memberi ruang napas anggaran, sementara perubahan status BUMD membuka akses permodalan yang lebih fleksibel. Pertanyaannya, apakah DPRD akan membahas paket ini secara substansial atau sekadar meloloskan tanpa pendalaman? Publik berhak menuntut transparansi, terutama menyangkut tata kelola dana Rp5,6 triliun dan rencana kenaikan modal di tiga BUMD yang totalnya mencapai puluhan triliun rupiah.



