Ahli di MK: Batas Waktu Gugatan Pemilu Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Penjaga Kepastian Demokrasi
Baca dalam 60 detik
- Ahli hukum Khairul Fahmi menegaskan tenggat 3x24 jam gugatan sengketa pemilu adalah instrumen konstitusional untuk mengunci finalitas hasil kontestasi.
- Sidang pembuktian di MK menghadirkan saksi mantan Ketua KPU Hasyim Asyari dan dua ahli untuk membela legalitas pencalonan Gibran.
- Jika batas waktu diabaikan, pejabat terpilih berpotensi dikembalikan ke status calon—sebuah preseden yang mengancam stabilitas transisi kekuasaan.

Mahkamah Konstitusi kembali menjadi arena adu argumen hukum dalam sengketa yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang pembuktian perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Kamis (1/10/2026), ahli yang dihadirkan pihak termohon, Khairul Fahmi, menyoroti satu prinsip mendasar: tenggat waktu pengajuan gugatan sengketa pemilu bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan pilar yang menjaga bangunan demokrasi tetap berdiri.
Fahmi menilai keadilan pemilu memang menuntut adanya mekanisme koreksi atas pelanggaran. Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi juga membutuhkan titik akhir yang jelas. "Tanpa menghormati finalitas, hasil pemilu akan selalu bersifat sementara," ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi. Pernyataan itu menjadi krusial ketika pemenang pemilu—presiden dan wakil presiden—telah resmi dilantik. Bila gugatan sengketa tidak dibatasi waktu, mereka yang sudah menjabat berisiko dikembalikan ke status calon, bahkan berujung diskualifikasi.
Menurut Fahmi, begitu seseorang dilantik, rezim hukum yang berlaku bergeser. Persoalan tidak lagi berada di ranah sengketa pemilu, melainkan masuk ke mekanisme pemberhentian atau impeachment. Ia menegaskan batas-batas formal dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) tidak boleh dipandang sebagai penghalang pencarian keadilan. Sebaliknya, batas itu justru menjadi jaminan kepastian hukum dalam sistem demokrasi konstitusional.
Perkara ini berakar pada persoalan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mempersoalkan keterangan penyetaraan ijazah Gibran dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur penyetaraan pendidikan. Mereka menuntut MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden, membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024, dan memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden dari dua nama usulan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sidang pembuktian ini, pihak termohon KPU RI menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya adalah mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Dua ahli yang diajukan termohon adalah Khairul Fahmi dan Agus Riwanto. Kehadiran mereka menjadi upaya KPU memperkuat dalil bahwa proses pencalonan Gibran telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk soal penyetaraan ijazah yang menjadi inti perselisihan.
"Batas-batas formal dalam PHPU tidak boleh hanya dipandang sebagai hambatan prosedur terhadap pencarian keadilan, sebab batas-batas tersebut justru menjadi bagian dari jaminan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional." — Khairul Fahmi, ahli pihak termohon.
Argumen Fahmi menyentuh dilema klasik dalam hukum tata negara: antara mengejar keadilan substantif dan menjaga stabilitas institusi. Jika MK membuka celah gugatan tanpa batas waktu, setiap hasil pemilu bisa digugat kapan saja, bahkan setelah pejabat dilantik. Dampaknya bukan hanya pada Gibran, tetapi pada seluruh arsitektur transisi kekuasaan di Indonesia. Ketidakpastian semacam itu dapat melemahkan legitimasi pemerintahan yang sedang berjalan dan mengganggu agenda pembangunan.
Di sisi lain, para pemohon berpendapat bahwa pelanggaran serius dalam proses pencalonan tidak boleh lolos hanya karena tenggat waktu telah lewat. Mereka menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan penyimpangan prosedur. Namun, majelis hakim konstitusi dihadapkan pada pilihan sulit: menegakkan aturan formal atau menggali keadilan substantif yang berpotensi menciptakan preseden hukum baru.
Publik menanti bagaimana MK menimbang dua kepentingan besar ini. Putusan nanti tidak hanya menentukan nasib Gibran, tetapi juga menjadi penanda arah penegakan hukum pemilu di masa depan. Apakah finalitas hasil pemilu akan tetap dijaga sebagai prinsip mutlak, atau akankah MK membuka ruang koreksi yang lebih luas demi keadilan? Jawaban atas pertanyaan itu akan mengguncang atau memperkokoh fondasi demokrasi Indonesia.



