Saksi KPU Bantah Pasal 18 PKPU Didesain untuk Meloloskan Gibran
Baca dalam 60 detik
- Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada motif tersembunyi di balik Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian syarat ijazah SMA bagi calon dengan gelar perguruan tinggi.
- Aturan itu lahir dari rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk mengakomodasi lulusan luar negeri, bukan untuk mempermudah pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
- Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi masih bergulir, dengan pemohon mempertanyakan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran yang diproses kilat.

Jakarta โ Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dibuat untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026), Hasyim menegaskan tidak ada niat, pandangan, maupun motif untuk meloloskan seseorang melalui aturan tersebut.
Pernyataan itu muncul sebagai respons atas gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Pemohon, Denny Indrayana dkk, menilai ada kejanggalan dalam penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran yang diproses dalam waktu singkat. Sidang ini menjadi ujian bagi integritas penyelenggaraan pemilu, terutama karena menyangkut norma yang mengatur siapa yang boleh mencalonkan diri.
Hasyim menjelaskan kronologi lahirnya Pasal 18 ayat 3. Awalnya, Pasal 13 ayat 1 huruf R mengatur syarat pendidikan minimal tamat SMA/sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Dokumen yang diminta diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf M, yakni fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisir. Kemudian, Pasal 18 ayat 3 memberikan pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA tetapi telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Menurut Hasyim, gagasan pengecualian itu muncul dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian, katanya, kerap mengingatkan KPU agar ada rumusan yang mengakomodasi lulusan luar negeri. Pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak calon legislatif yang mengajukan penyetaraan pendidikan tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen. Karena itu, Kementerian Pendidikan menerbitkan aturan bahwa lulusan luar negeri dapat menggunakan surat keterangan (SK) penyetaraan sebagai bukti.
Hasyim menambahkan, aturan dari Kementerian Pendidikan digunakan untuk memfasilitasi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri dan ingin melanjutkan studi atau bekerja di Indonesia. "Jadi, tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya karena kemudian diatur di undang-undang dan demikian maka dokumen itulah yang digunakan sebagai syarat," ujarnya.
"Tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini." โ Hasyim Asy'ari, saksi KPU
Meski demikian, penjelasan Hasyim belum sepenuhnya menjawab keraguan pemohon. Mereka menilai proses penyetaraan ijazah Gibran terlalu cepat dan diduga melibatkan intervensi. Sidang ini juga menyoroti bagaimana norma yang tampak teknis bisa berdampak besar pada peta politik nasional. Jika MK nantinya menerima dalil pemohon, bukan tidak mungkin terjadi preseden yang mengubah cara penyelenggara pemilu menyusun regulasi pencalonan.
Di sisi lain, KPU berdalih bahwa aturan itu bersifat umum dan tidak menyebut nama. Namun, dalam praktiknya, pengecualian tersebut hanya relevan bagi segelintir orang, termasuk Gibran yang tidak memiliki ijazah SMA karena menempuh pendidikan di luar negeri. Hal ini memicu pertanyaan tentang sejauh mana regulasi teknis bisa netral ketika berhadapan dengan kepentingan politik.
Pengamat hukum tata negara menilai, kasus ini menguji konsistensi MK dalam menegakkan prinsip kepastian hukum dan keadilan pemilu. Mereka mengingatkan bahwa putusan nanti tidak hanya berdampak pada Gibran, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Sebab, jika aturan dianggap bisa disesuaikan untuk kepentingan tertentu, maka integritas pemilu bisa dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan belum ada putusan final. Publik menanti apakah MK akan mempertahankan norma yang ada atau justru mengoreksinya. Yang jelas, polemik ini telah membuka diskusi lebih luas tentang batas antara kebijakan teknis dan manuver politik dalam pencalonan pemimpin nasional.



