Pungli Lapas Cibinong: Rp 150 Ribu per Pekan, Alarm Reformasi Pemasyarakatan
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan pungutan gelap Rp 150.000 per minggu yang dibebankan kepada penghuni salah satu blok Lapas Cibinong, terungkap lewat inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
- Praktik serupa juga terendus di Rutan Pondok Bambu dengan tarif Rp 500.000 untuk pindah kamar dan Rp 250.000 untuk pemakaian telepon seluler, menandakan persoalan sistemik di balik tembok pemasyarakatan.
- Akademisi UGM menilai akar masalah bukan semata kesejahteraan sipir, melainkan moralitas pegawai dan lingkungan kerja yang permisif terhadap penyimpangan.

Ombudsman RI mengendus praktik pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dengan tarif Rp 150.000 per pekan yang dibebankan kepada penghuni di salah satu blok. Temuan itu mencuat setelah tim pengawas melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan menggali keterangan dari keluarga warga binaan yang baru selesai berkunjung.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, membeberkan fakta tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026). Ia menyatakan pungutan itu masih berlangsung di area lapas, meski belum terungkap siapa penerima uang dan bagaimana aliran pembayarannya. "Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp 150.000 per minggu di salah satu blok," ujarnya.
Temuan di Cibinong bukan kasus tunggal. Di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ombudsman mendapati dugaan pungutan Rp 500.000 bagi penghuni yang ingin berpindah kamar dan Rp 250.000 untuk pemakaian telepon seluler. Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik korup telah menjadi semacam "tarif layanan" informal di sejumlah institusi pemasyarakatan.
Pertanyaannya kemudian menggantung: mengapa pungli tetap subur di balik sistem pengawasan yang seharusnya berlapis? Apakah ini soal kesejahteraan petugas yang belum memadai, lemahnya kontrol internal, atau justru degradasi integritas individu dan budaya kerja di dalam lapas?
Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Agustinus Subarsono, menilai persoalan di Lapas Cibinong lebih tepat dibaca sebagai krisis moralitas pegawai dan lingkungan kerja, bukan semata-mata soal gaji. Menurut dia, kesejahteraan yang rendah memang bisa menjadi pemicu, tetapi tidak otomatis menjadi penyebab utama. "Pungli yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong lebih disebabkan karena masalah moralitas pegawai lapas dan lingkungan kerja, bukan sekadar persoalan gaji," kata Agustinus kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2026).
Ia menekankan bahwa pegawai dengan integritas kokoh tetap mampu menolak godaan pungli meski bekerja di lingkungan yang memiliki celah penyimpangan. Artinya, perbaikan tata kelola tidak cukup hanya dengan menaikkan tunjangan atau memperbaiki kesejahteraan. Diperlukan pembenahan budaya organisasi, penegakan kode etik, serta pengawasan yang tidak sekadar formalitas.
Kasus ini juga menyoroti relasi kuasa yang timpang antara petugas dan warga binaan. Keluarga penghuni sering kali berada di posisi rentan: mereka ingin memastikan kerabatnya aman dan nyaman, sehingga kerap menuruti permintaan tidak resmi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
Komisi II DPR RI yang menerima laporan Ombudsman diharapkan mendorong langkah korektif konkret, bukan sekadar rekomendasi di atas kertas. Reformasi pemasyarakatan menuntut transparansi dalam pengelolaan blok, mekanisme pengaduan yang aman bagi keluarga, serta sanksi tegas bagi petugas yang terbukti menyelewengkan wewenang.
Jika pungli dibiarkan, lapas akan terus dipandang sebagai ruang gelap yang bebas dari akuntabilitas. Pertanyaannya kini: apakah temuan Ombudsman ini akan menjadi titik balik perbaikan, atau hanya menjadi catatan kelam lain yang menguap tanpa tindak lanjut?



