Menhut Jadikan Riau Laboratorium Hidup Gambut, Rujukan BPGMN
Baca dalam 60 detik
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan praktik pengelolaan gambut di Desa Tanjung Leban, Bengkalis, sebagai acuan nasional pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
- Model kolaborasi pemerintah, peneliti, masyarakat, dan swasta dinilai mampu menjaga tata air tanpa mengeringkan lahan, berbeda dari pendekatan reaktif sebelumnya.
- BPGMN diharapkan segera beroperasi dengan anggaran memadai untuk mencegah karhutla di enam provinsi rawan, termasuk Riau, Jambi, dan Kalimantan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai praktik pengelolaan gambut yang dijalankan warga Desa Tanjung Leban, Bengkalis, Riau, layak diadopsi sebagai standar nasional dalam pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Pernyataan itu disampaikan usai meninjau Rumah Runding Restorasi Gambut dan Mangrove di desa tersebut, Rabu (30/9/2026).
Menurut Raja, lokasi itu telah menjelma menjadi semacam laboratorium hidup yang mempertemukan kepentingan konservasi dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Ia berharap model serupa bisa direplikasi ke enam provinsi prioritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dalam kunjungan itu, Raja menyoroti praktik tata air gambut melalui sekat kanal atau water sharing. Metode ini memungkinkan kebutuhan air warga tetap terpenuhi tanpa membuat lahan gambut mengering—faktor utama pemicu kebakaran. "Kebutuhan masyarakat tetap berjalan tanpa membuat gambut menjadi kering," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan gambut tidak bisa bertumpu pada satu pihak. Kolaborasi lintas aktor—pemerintah, peneliti, masyarakat, dan sektor swasta—menjadi kunci. "Semua harus bekerja sama, bergotong-royong, mulai dari pemerintah, peneliti, pengusaha juga, setiap privat sektor harus terlibat bersama," kata Raja.
"Untuk belajar dari apa yang sudah dipelajari dan kemudian direplikasi ke tempat-tempat lain di enam provinsi yang lain." — Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan
BPGMN dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya memperkuat pengelolaan kawasan gambut sekaligus mencegah terulangnya karhutla. Berbeda dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya berada di bawah Kemenhut dan kemudian dibubarkan, BPGMN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Raja menyebut lembaga baru ini akan diisi para ilmuwan dan profesional dengan dukungan anggaran yang memadai.
"Dan dilengkapi dengan anggaran yang cukup untuk kemudian kita dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan, terutama di 6 provinsi berbasis gambut," ujar Raja dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPGMN akan berada di bawah Kementerian Kehutanan.
Raja menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih efisien ketimbang tindakan reaksioner saat api sudah membesar. Pendekatan ini sejalan dengan kebutuhan jangka panjang: menjaga ekosistem gambut yang menyimpan karbon dalam jumlah besar agar tidak lepas ke atmosfer. Kegagalan mengelola gambut tidak hanya memicu bencana asap lintas negara, tetapi juga memperparah krisis iklim.
Bagi Indonesia, keberadaan BPGMN menjadi ujian apakah negara mampu mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa mengorbankan hak hidup masyarakat sekitar. Jika model Tanjung Leban benar-benar direplikasi, ia bisa menjadi cetak biru tata kelola gambut tropis yang selama ini sulit diimplementasikan. Namun, tantangan terbesarnya tetap pada konsistensi anggaran, penegakan hukum, dan koordinasi antarlembaga.
Pertanyaan kritisnya: mampukah BPGMN menerjemahkan semangat gotong-royong di Riau menjadi kebijakan nasional yang terukur, atau ia hanya menjadi badan baru tanpa gigi? Publik akan menilai dari seberapa cepat lembaga ini bekerja sebelum musim kemarau berikutnya tiba.



