Lapas Cibinong: Hunian Mewah Napi Terungkap, Desakan Evaluasi Total Menggema
Baca dalam 60 detik
- Kemenimipas mengakui adanya warga binaan yang menempati klaster hunian mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat, setelah sebelumnya dibantah sebagai rumah dinas.
- Inspektur Jenderal Kemenimipas menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung sanksi berat, sementara bangunan diduga tidak berizin dan berdiri di atas aliran sungai.
- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong perombakan menyeluruh, tidak hanya sampai level kepala lapas, tetapi juga pejabat pengawas di atasnya.

Pemerintah menghadapi tekanan publik yang meningkat untuk membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membenarkan bahwa sejumlah narapidana menempati hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pengakuan ini membalikkan klaim awal pihak lapas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyebut bangunan tersebut sebagai rumah dinas pegawai.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa keberadaan penghuni di 13 klaster hunian mewah itu terungkap dari foto dan informasi yang tengah didalami. "Bangunan-bangunan ini memang ada yang ditempati, ditandai dengan adanya foto. Kami sudah mendapatkan beberapa informasi tentang siapa yang ada di sana dan menindaklanjuti siapa yang membiarkan," ujarnya saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Rudi menegaskan bahwa tim pemeriksa telah menemukan peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 8, yang tergolong pelanggaran berat. Sanksi yang mengancam mulai dari demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian tidak hormat. Meski demikian, ia belum menyebut nama pihak yang bertanggung jawab karena pemeriksaan masih berlangsung, termasuk memeriksa Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, pada Selasa (29/9/2026) malam.
"Saya mohon waktu, saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," kata Rudi.
Temuan ini memicu seruan agar evaluasi tidak berhenti pada pejabat di level lapas. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendesak pemerintah melakukan perombakan menyeluruh terhadap pegawai lembaga pemasyarakatan. "Saya kalau saya sih pecat semua saja. Iya, dipecat, semua ganti," ujarnya dalam kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (30/9/2026).
Mahfud menilai evaluasi selama ini hanya menyentuh level lapas, padahal pengawasan seharusnya juga menyasar pejabat yang lebih tinggi yang memiliki kewenangan mengawasi. Kritik ini menggarisbawahi persoalan struktural dalam pembinaan dan pengawasan lembaga pemasyarakatan yang berulang kali terjadi.
Kasus Lapas Cibinong bukan insiden pertama. Sejumlah lapas di Indonesia sebelumnya pernah tersorot karena fasilitas mewah, pungutan liar, dan peredaran narkoba. Pola ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan lemahnya akuntabilitas di lingkungan pemasyarakatan. Jika tidak dibenahi, kepercayaan publik terhadap reformasi hukum akan terus tergerus.
Pemerintah perlu merespons desakan ini dengan langkah konkret: mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab, membongkar jaringan yang memungkinkan praktik tersebut, dan memperkuat mekanisme pengawasan berlapis. Tanpa itu, evaluasi hanya akan menjadi janji musiman yang kembali muncul setiap kali skandal terungkap.
Ke depan, publik akan menyoroti apakah Kemenimipas berani menindak pejabat di atas kepala lapas dan membenahi sistem secara menyeluruh. Jika tidak, kasus serupa berpotensi terulang di lapas lain, dan reformasi pemasyarakatan akan tetap jalan di tempat.



