MK Belum Putuskan Pemanggilan Gibran dalam Sengketa Ijazah, Bambang Widjojanto Khawatir Terlupa
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menerima surat permohonan pemanggilan Gibran Rakabuming Raka, Mendikdasmen, dan Menkum sebagai pihak yang didengar keterangannya dalam sidang pembuktian sengketa syarat pencalonan.
- Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan permintaan itu belum diputuskan karena masih menunggu pembahasan dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim yang digelar terpisah.
- Kuasa hukum pemohon menyatakan kekhawatiran permohonan terlupakan, sementara agenda sidang berlanjut dengan mendengarkan tiga ahli dan satu saksi dari pihak pemohon.

Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan apakah akan memanggil Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum untuk memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perkara persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum pemohon, tetapi majelis hakim konstitusi menilai usulan tersebut belum bisa dieksekusi sebelum melewati mekanisme internal.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (30/9/2026), kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua MK tertanggal 28 September. Surat itu meminta agar Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum dihadirkan sebagai pihak yang didengar keterangannya pada tahap pembuktian. "Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK. Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil," ujar Bambang di hadapan majelis.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menanggapi dengan menegaskan bahwa surat tersebut telah diterima, namun pembahasannya belum tuntas. Menurut Saldi, permintaan pemanggilan tokoh-tokoh itu akan dibicarakan lebih dulu dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara terpisah. Ia juga menyampaikan bahwa perkara ini memiliki bobot besar sehingga setiap tahapan harus diselesaikan secara bertahap, tidak bisa diputuskan sekaligus dalam satu forum.
"Barang-barang berat begini harus dicicil, tidak boleh sekali selesaikan semua," kata Saldi Isra, menggarisbawahi bahwa majelis memilih menempuh prosedur bertahap.
Bambang lantas menyuarakan kekhawatirannya bahwa permohonan tersebut berpotensi terlewat dalam agenda RPH. Saldi merespons singkat, menegaskan bahwa pembahasan sudah berjalan meski belum mencapai kesimpulan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemanggilan Gibran dan dua menteri belum menjadi keputusan final, melainkan masih dalam wilayah pertimbangan majelis.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembuktian melalui keterangan ahli dan saksi yang diusulkan pemohon. Tiga ahli dan satu saksi diajukan untuk memperkuat dalil-dalil pemohon terkait syarat pencalonan. Namun, kehadiran pihak-pihak yang diminta pemohon—terutama Gibran dan dua menteri—dinilai penting untuk melengkapi konteks perkara, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan dan aspek hukum pencalonan.
Dari sisi prosedural, sikap MK mencerminkan upaya menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi. Pemanggilan pejabat tinggi negara tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa pertimbangan matang, karena berimplikasi pada kewenangan eksekutif dan potensi preseden hukum. Saldi menekankan bahwa mekanisme RPH menjadi ruang bagi hakim untuk menimbang urgensi, relevansi, dan dampak dari setiap permintaan pihak berperkara.
Bagi publik, perkara ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas proses peradilan konstitusi. Sejumlah pengamat menilai bahwa kejelasan jadwal pembahasan di RPH akan menentukan apakah permohonan pemanggilan benar-benar dibahas atau justru tenggelam di tengah padatnya agenda MK. Ketidakpastian semacam ini berpotensi memicu spekulasi di ruang publik, terutama karena melibatkan figur setingkat wakil presiden dan menteri.
Yang patut dicermati, permintaan pemanggilan ini bukan sekadar soal kehadiran fisik. Ia menyangkut sejauh mana majelis hendak menggali keterangan dari pihak yang dianggap memiliki pengetahuan langsung atas objek sengketa. Jika permohonan dikabulkan, sidang lanjutan berpotensi menghadirkan dinamika baru, termasuk kemungkinan saling bantah antara keterangan ahli, saksi, dan pihak yang dipanggil. Sebaliknya, jika ditolak, pemohon harus mengandalkan alat bukti yang sudah ada.
Ke depan, mata publik akan tertuju pada hasil RPH yang belum dijadwalkan pasti. Pertanyaannya, akankah MK membuka pintu bagi keterangan Gibran dan dua menteri, atau memilih menyelesaikan perkara dengan bukti yang tersedia? Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan arah putusan, tetapi juga mengukur seberapa jauh majelis konstitusi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan pencarian kebenaran material.



