KPK Bongkar Aliran Uang Imigrasi ke Dosen Brawijaya, Bimbingan Studi Jadi Jalur Tersangka
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, untuk menelusuri dugaan aliran dana dari tersangka korupsi imigrasi Silmy Karim.
- Dana yang diduga berasal dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi itu mengalir rutin ke dosen pembimbing studi tersangka.
- Penyidik belum menghitung total nominal suap bimbingan, sementara aset senilai Rp150 miliar telah disita dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memeriksa seorang dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan. Pemeriksaan itu menyasar dugaan aliran dana dari tersangka Silmy Karim yang digunakan untuk membiayai bimbingan studi di kampus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan pemberian uang secara rutin dari pihak tersangka kepada dosen yang bersangkutan. Uang tersebut, menurut temuan awal, bukan berasal dari kantong pribadi Silmy, melainkan dihimpun dari setoran-setoran yang masuk ke lingkungan Ditjen Imigrasi. Dana itu kemudian dikelola sebagai "uang taktis" dan sebagian dialirkan ke kepentingan studi tersangka.
"Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM itu adalah uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/9).
Pemeriksaan terhadap Romy berlangsung pada Selasa (29/9). Penyidik belum bisa memastikan berapa total nominal yang diserahkan karena pemberian itu diduga dilakukan setiap kali tersangka menjalani bimbingan. KPK masih menghitung nilai pastinya sembari menelusuri apakah praktik serupa juga terjadi pada tersangka lain yang menempuh jalur pendidikan doktoral.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dengan tanggal masuk 19 Januari 2026. Sementara itu, Bagus Bramantyo—tersangka Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal—tercatat sebagai mahasiswa doktoral di program studi yang sama sejak 18 Agustus 2025. Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, satu di antaranya menyerahkan diri, yakni Silmy Karim. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Hingga kini, KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Mereka adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman yang menyertai pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa KPK tidak hanya membidik penerima suap, tetapi juga pihak-pihak yang membantu menyamarkan aliran dana, termasuk melalui jalur pendidikan.
Pengembangan penyidikan ke lingkungan akademik membuka pertanyaan lebih besar tentang bagaimana praktik korupsi di sektor imigrasi beroperasi. Jika benar dana setoran dari layanan keimigrasian dipakai untuk membiayai studi pejabat, maka hal itu menunjukkan bahwa korupsi tidak berhenti pada transaksi tunai, tetapi menjelma menjadi investasi sosial dan pendidikan bagi para pelakunya. KPK perlu menelusuri apakah ada pihak lain di kampus yang menerima aliran serupa, serta sejauh mana sistem pengawasan internal di Ditjen Imigrasi gagal mendeteksi setoran rutin tersebut selama bertahun-tahun.
Publik menanti apakah penyidikan ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas atau hanya berhenti pada delapan tersangka. Yang jelas, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah membersihkan sektor pelayanan publik yang selama ini kerap disebut sebagai ladang pungli.



