Ahli Hukum Tata Negara: Sengketa Syarat Calon Hanya Bisa Diputus MK, Pemakzulan Bukan Jalan
Baca dalam 60 detik
- Bivitri Susanti menegaskan mekanisme pemakzulan presiden tidak relevan untuk menyelesaikan sengketa administrasi pencalonan, sehingga MK menjadi satu-satunya institusi yang berwenang.
- Dalil tersebut muncul dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01.PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyoroti keabsahan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
- Putusan MK diyakini akan menjadi preseden permanen tentang batas kewenangan peradilan konstitusi versus peradilan umum dalam sengketa dokumen kenegaraan.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa perselisihan mengenai kelengkapan syarat administratif calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diselesaikan lewat mekanisme pemakzulan di DPR. Ia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembuktian perkara Nomor 01.PHPU.PRES-XXIV/2026 di gedung MK, Rabu (30/9/2026).
Menurut Bivitri, Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 membatasi alasan pemakzulan hanya pada pelanggaran syarat fundamental yang tercantum dalam Pasal 6 UUD 1945. Syarat administratif pencalonan—seperti keabsahan dokumen—tidak termasuk dalam kategori pelanggaran konstitusional yang bisa memicu impeachment. "Rezim impeachment bukan rezim yang bisa dipakai untuk perkara ini," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah menolak perkara serupa dengan alasan tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, PTUN memberikan instruksi yudisial agar persoalan itu diselesaikan oleh MK. "Itu tertuang dalam pertimbangan hukum putusan PTUN, semacam judicial instruction, meskipun tidak ada di amar putusan," jelas Bivitri.
Dalam persidangan yang sama, Komisioner KPU Idham Kholid mempertanyakan apakah pengujian keotentikan dokumen yang diterbitkan pejabat negara menjadi ranah peradilan konstitusi atau peradilan umum. "Jika ada dokumen yang diragukan keabsahannya, apakah harus ditangani MK atau PTUN? Ini menyangkut administrasi negara," kata Idham. Pertanyaan itu mencerminkan kegelisahan tentang tumpang tindih kewenangan antarlembaga peradilan.
Bivitri menjawab, meskipun secara teoretis pemakzulan tidak bisa digunakan, bukan berarti tidak ada jalan keluar. "Kalau pertanyaannya harus MK yang melakukan? Ya. Karena rezim impeachment tidak bisa dipakai, tapi kita tidak punya alternatif lain," tegasnya. Ia menekankan bahwa MK harus mengisi kekosongan hukum tersebut agar sengketa administrasi pencalonan tidak menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum pemilu.
"Rezim impeachment itu bukan rezim yang bisa digunakan dalam perkara ini. Kalau pertanyaannya harus MK yang melakukan? Ya. Karena memang rezim impeachment tidak bisa digunakan, tapi kita tidak punya jalan keluar." — Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara
Perdebatan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan hukum. Jika MK memutus bahwa sengketa dokumen pencalonan adalah kewenangannya, putusan itu akan memperkuat posisi MK sebagai penjaga konstitusi sekaligus memperjelas batas antara peradilan konstitusi dan peradilan umum. Sebaliknya, jika MK menolak, kekosongan hukum bisa berlanjut dan berpotensi memicu ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Yang paling krusial, putusan ini akan menjadi preseden permanen tentang bagaimana sengketa administrasi kenegaraan diselesaikan. Publik dan peserta pemilu menanti kejelasan: akankah MK mengambil peran yang lebih luas, atau justru mendorong pembenahan regulasi agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan? Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan nasib perkara ini, tetapi juga masa depan arsitektur hukum pemilu Indonesia.



