Pasal 18 Ayat 3 Muncul Mendadak di Revisi PKPU, Ahli: Uji Publik KPU Tak Pernah Bahas
Baca dalam 60 detik
- Ahli pemohon, Titi Anggraini, mengungkap bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU tentang pengecualian syarat pendidikan bagi lulusan sekolah asing tidak pernah masuk dalam draf uji publik KPU 4 September 2023.
- Norma itu ditetapkan pada 9 Oktober dan diundangkan 13 Oktober 2023, hanya beberapa hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka 19-25 Oktober 2023.
- Jika jejak pembahasan tidak ditemukan, proses legislasi dianggap melanggar asas keterbukaan, kepastian hukum, dan akuntabilitas sesuai Pasal 3 UU Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali disorot dalam sidang pembuktian Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026). Ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Titi Anggraini, mengungkap bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) tentang pengecualian syarat bukti kelulusan bagi lulusan sekolah menengah atas asing tidak pernah muncul dalam uji publik yang digelar KPU pada 4 September 2023. Temuan ini menjadi pijakan penting untuk menilai apakah proses pembentukan aturan tersebut memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Dalam kesaksiannya, Titi menjelaskan bahwa draf yang diedarkan kepada undangan multi-pemangku kepentingan saat uji publik tidak memuat pasal tersebut. Penelusuran yang dilakukan Anggota KPU periode 2012-2017, Hada Nafis Gumay, juga mengonfirmasi hal serupa. "Draf yang diedarkan kepada undangan multi-pemangku kepentingan tidak memuat, dan ahli juga menyaksikan tidak memuat Pasal 18 ayat 3," ujar Titi di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, Titi menyoroti bahwa dalam presentasi KPU, isu pengecualian syarat bukti kelulusan bagi lulusan SLTA asing tidak ditempatkan sebagai materi strategis. Hal ini juga tidak ditemukan dalam rapat konsultasi KPU dengan DPR RI. Menurutnya, Ketua KPU saat itu hanya memaparkan pointers dan tidak menguraikan materi pengecualian tersebut. "Jika suatu norma muncul setelah uji publik dan konsultasi tanpa jejak pembahasan yang dapat ditelusuri, proses tersebut jelas tidak memenuhi prinsip terbuka, berkepastian hukum, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemilu," tegas Guru Besar Universitas Indonesia itu.
Kronologi yang diungkap dalam persidangan ini memperlihatkan bahwa norma pengecualian tersebut lahir di luar jalur partisipasi publik yang semestinya. Padahal, uji publik dan konsultasi dengan DPR merupakan mekanisme krusial untuk memastikan setiap pasal dalam PKPU telah melalui uji argumentasi dan kepentingan publik. Munculnya pasal krusial hanya berselang beberapa hari sebelum pendaftaran capres-cawapres membuka ruang tafsir bahwa ada kepentingan tertentu yang hendak diakomodasi secara instan.
Bagi publik Indonesia, khususnya investor dan pelaku pasar, kualitas proses legislasi di ranah pemilu berdampak langsung pada stabilitas politik dan iklim usaha. Ketidakpastian hukum dalam aturan main pemilu dapat memicu volatilitas pasar keuangan, melemahkan kepercayaan investor, serta memperbesar risiko sengketa hasil pemilu yang berlarut-larut. Sebab, aturan main yang tidak transparan berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi peserta pemilu dan pada gilirannya mengganggu legitimasi hasil kontestasi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penguatan mekanisme uji publik yang dapat diaudit jejaknya. Ke depan, KPU dan pembentuk undang-undang perlu memastikan setiap perubahan materiil dalam regulasi pemilu terdokumentasi secara sistematis, termasuk dalam risalah rapat dan dokumen draf yang dapat diakses publik. Tanpa itu, dalil bahwa suatu norma muncul secara mendadak akan terus menghantui setiap produk hukum pemilu.
Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada pilihan untuk menilai apakah pelanggaran prosedural semacam ini cukup untuk membatalkan norma yang sedang digugat. Putusan yang akan datang tidak hanya menentukan nasib Pasal 18 ayat 3, tetapi juga menjadi preseden tentang seberapa ketat standar proses yang harus dipatuhi penyelenggara pemilu. Publik menunggu apakah MK akan menegaskan bahwa asas keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak bagi legitimasi aturan main demokrasi.



