Guru Besar UGM: Gugatan Denny Cs Ujian Bagi MK untuk Tuntaskan Utang Konstitusi
Baca dalam 60 detik
- Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai gugatan terhadap syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres menjadi pintu masuk bagi MK untuk membenahi persoalan konstitusional pasca-putusan 90/PUU-XXI/2023.
- Langkah MK melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian dinilai sebagai sinyal bahwa lembaga itu mulai mengedepankan kepentingan konstitusional ketimbang sekadar formalitas legal standing.
- Jika MK berani mengoreksi cacat prosedural dalam penetapan Gibran, putusan itu berpotensi menjadi preseden bagi penataan ulang mekanisme pencalonan di masa depan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terhadap syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden berpotensi menjadi momen krusial bagi Mahkamah Konstitusi untuk merapikan persoalan konstitusional yang membelit sejak putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pernyataan itu disampaikan Zainal di Jakarta, Rabu (30/9), menanggapi langkah MK yang memutuskan melanjutkan perkara tersebut hingga tahap pembuktian.
Menurut Zainal, keputusan MK untuk tidak berhenti pada persoalan formalitas menunjukkan lembaga itu tengah mempertimbangkan aspek constitutional importance atau kepentingan konstitusional yang lebih mendasar. Ia menyoroti bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) biasanya memiliki batas waktu penanganan yang ketat, sehingga keputusan melanjutkan perkara hingga pembuktian menjadi sinyal kuat bahwa MK ingin masuk ke substansi.
"Kalau MK betul-betul berpegang pada teks, seharusnya perkara ini tidak lanjut. Ketika MK menerima dan melanjutkan ke pembuktian, artinya MK ingin berbicara tentang kepentingan konstitusional," ujar Zainal.
Ia juga menyoroti persoalan legal standing para pemohon. Menurutnya, MK telah mengambil langkah progresif dengan tidak berhenti pada persoalan kedudukan hukum semata, melainkan memilih menyelami pokok perkara. "Ketika MK melangkah keluar dari formalitas dan masuk ke pembuktian, saya mengacungkan jempol karena MK berpikir tentang kepentingan konstitusional," tambahnya.
Zainal mengaitkan perkara ini dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu kontroversial karena membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Ia menyebut perkara yang kini diperiksa MK sebagai kesempatan untuk melunasi "utang" konstitusional akibat putusan tersebut.
"Saya kira ini juga sekaligus utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90. Utang harus dibayar tuntas. Saya berharap kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui pelunasan utang itu," ucap Zainal.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak awal, membatalkan Keputusan KPU terkait, membatalkan pelantikannya oleh MPR, dan memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wapres pengganti dalam 60 hari.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, dampaknya tidak hanya pada posisi Gibran sebagai wapres, tetapi juga pada stabilitas politik nasional. Publik dan pelaku pasar akan mencermati apakah putusan tersebut dapat memicu gejolak politik baru atau justru memperkuat supremasi konstitusi. Di sisi lain, penolakan gugatan berpotensi memperkuat anggapan bahwa MK sulit melepaskan diri dari bayang-bayang kepentingan politik.
Yang lebih penting, perkara ini menjadi ujian bagi kredibilitas MK di mata publik. Sejak putusan 90, kepercayaan sebagian masyarakat terhadap independensi MK menurun. Melalui perkara ini, MK memiliki peluang untuk menunjukkan bahwa lembaga itu mampu mengoreksi diri dan menegakkan konstitusi secara konsisten, bukan sekadar menjadi rubber stamp kekuasaan.
Ke depan, kita menanti apakah MK akan benar-benar menuntaskan "utang" konstitusional itu atau justru kembali terjebak pada formalitas. Putusan yang akan datang tidak hanya menentukan nasib Gibran, tetapi juga arah demokrasi Indonesia ke depan.



