Sidang MK Soal Syarat Pencalonan Gibran: Ahli Bongkar Beda 'Tak Lulus' dan 'Tak Ada Bukti'
Baca dalam 60 detik
- Ahli kepemiluan Titi Anggraini menegaskan tiga kondisi pendidikan yang sering dianggap sama sebenarnya berbeda secara hukum.
- PKPU 19/2023 memberi pengecualian bukti ijazah SMA bagi calon presiden/wapres yang punya ijazah perguruan tinggi, tapi tidak untuk caleg DPR/DPD/DPRD.
- Perbedaan penafsiran ini berpotensi menjadi preseden hukum bagi sengketa pencalonan di masa depan.

Mahkamah Konstitusi kembali menjadi arena uji tafsir aturan pemilu. Dalam sidang lanjutan perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, ahli kepemiluan Titi Anggraini menyatakan bahwa tiga situasi pendidikan yang kerap dianggap setara sesungguhnya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Menurut Titi, tidak adanya bukti kelulusan sekolah menengah, ketidaklulusan sekolah menengah, dan kualifikasi pendidikan yang tidak setara adalah tiga hal yang tidak bisa disamakan. "Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda," ujarnya di hadapan majelis hakim, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah atau sederajat untuk sejumlah jabatan yang dipilih dalam Pemilu 2024. Namun, perbedaan muncul pada mekanisme pembuktiannya. Titi menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memilikinya tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan pengecualian serupa, kata Titi, tidak ditemukan dalam aturan KPU mengenai pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024. Ia juga membedakan fungsi legalisasi salinan bukti kelulusan dengan pengakuan kesetaraan pendidikan. "Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda," tegasnya.
Lebih jauh, Titi menilai kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak otomatis membuktikan seseorang telah memenuhi syarat pendidikan minimal sekolah menengah. "Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi," katanya. Ia lantas membandingkan ketentuan pencalonan presiden dengan pencalonan anggota legislatif, menyoroti inkonsistensi standar pembuktian yang diterapkan.
"Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda." โ Titi Anggraini, ahli kepemiluan
Bagi publik Indonesia, persidangan ini bukan sekadar urusan administrasi elektoral. Perbedaan tafsir atas syarat pendidikan dapat menjadi preseden bagi sengketa pencalonan di masa depan, termasuk pada Pilkada dan Pemilu 2029. Investor dan pelaku pasar yang selama ini memantau stabilitas politik perlu mencermati bagaimana MK memutus perkara ini, karena keputusan tersebut berpotensi memengaruhi kepastian hukum pencalonan dan iklim investasi jangka panjang.
Selain itu, putusan ini akan menguji sejauh mana lembaga penyelenggara pemilu konsisten menerapkan aturan yang sama untuk semua jenis jabatan. Jika MK menerima dalil pemohon, KPU mungkin perlu merevisi regulasi teknis agar tidak terjadi disparitas standar antara calon presiden dan calon legislatif. Sebaliknya, jika dalil ditolak, publik berharap ada penjelasan rinci mengapa pengecualian hanya berlaku untuk posisi tertentu.
Yang paling krusial, perkara ini menyoroti pentingnya transparansi dokumen pencalonan. Masyarakat sipil dan akademisi menuntut agar setiap calon menyerahkan bukti pendidikan secara lengkap tanpa celah pengecualian yang multitafsir. Ke depan, apakah MK akan memperkuat standar pembuktian atau justru melonggarkan syarat demi kelancaran proses politik? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah kualitas demokrasi Indonesia.



