Sengketa Ijazah Gibran di MK: Permohonan Pemanggilan Saksi Kunci Disorongkan ke RPH
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai saksi dalam sengketa syarat pencalonan Pilpres 2024.
- Majelis hakim menyatakan surat permohonan telah diterima, tetapi belum diputuskan karena masih menunggu pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
- Jika disetujui, pemanggilan Gibran berpotensi membuka babak baru pembuktian yang dapat memengaruhi lanskap politik nasional menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan resmi untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian sengketa persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Permohonan itu diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menilai keterangan Gibran krusial untuk mengurai polemik syarat pencalonan yang hingga kini belum tuntas.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (30/9/2026), Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pemohon mengungkapkan bahwa surat permintaan telah dilayangkan kepada Ketua MK sejak 28 September. Selain Gibran, ia juga mengusulkan pemanggilan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum untuk didengar keterangannya. "Kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil," ujar Bambang di hadapan majelis, seraya menegaskan kekhawatiran bahwa permohonan tersebut bisa terlewat dalam agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menanggapi dengan menegaskan bahwa surat tersebut sudah diterima, namun pembahasannya belum rampung. Ia menyebut permintaan itu akan dibicarakan dalam RPH terpisah. "Barang-barang berat begini harus dicicil, tidak bisa diselesaikan sekaligus," kata Saldi, mengisyaratkan bahwa majelis ingin memproses setiap permohonan secara bertahap dan terukur.
Langkah pemohon menyoroti satu titik krusial dalam sengketa yang telah bergulir sejak 2024: apakah proses pencalonan Gibran memenuhi syarat konstitusional, terutama terkait batas usia dan mekanisme hukum yang melandasinya. Upaya menghadirkan Gibran secara langsung dinilai sebagai manuver untuk memperkuat dalil bahwa ada persoalan mendasar dalam pencalonan tersebut. Namun, majelis hakim tampak berhati-hati agar permohonan tidak mengganggu tahapan pembuktian yang sedang berjalan.
"Kami sudah terima surat itu, tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas di RPH yang terpisah," ujar Saldi Isra, menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis.
Bagi publik Indonesia, dinamika ini bukan sekadar perdebatan hukum di ruang sidang. Sengketa syarat pencalonan menyentuh langsung legitimasi hasil Pemilu 2024 dan berpotensi menciptakan preseden bagi penyelenggaraan pemilu mendatang. Investor dan pelaku pasar biasanya mencermati perkembangan semacam ini karena ketidakpastian politik dapat memengaruhi iklim usaha, stabilitas kebijakan, serta persepsi risiko di mata pelaku ekonomi. Meski demikian, hingga kini belum ada indikasi bahwa proses hukum ini akan mengganggu jalannya pemerintahan sehari-hari.
Yang patut dicermati, permohonan pemanggilan Gibran dan dua menteri menunjukkan bahwa pemohon berupaya membangun argumen berbasis keterangan pejabat tinggi. Jika MK mengabulkan, sidang pembuktian bisa berubah menjadi forum yang menarik perhatian nasional, bahkan internasional. Sebaliknya, jika ditolak, pemohon harus mengandalkan alat bukti lain yang sudah diajukan. Dalam konteks hukum tata negara, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga arah putusan akan menjadi rujukan penting bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Pertanyaan besarnya kini: akankah RPH MK memberi ruang bagi Gibran untuk bersaksi, atau majelis memilih menyelesaikan perkara tanpa kehadirannya? Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan hasil sengketa, tetapi juga menguji sejauh mana Mahkamah Konstitusi mampu menjaga marwahnya sebagai penjaga konstitusi di tengah tekanan politik yang terus mengintai.



