Vonis Khariq Anhar Kembali Tertunda, Amnesty Sebut Pengkhianatan Keadilan
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan perkara Khariq Anhar hingga 7 Oktober 2026 karena musyawarah belum rampung.
- Aktivis Unri itu mengaku kelelahan menempuh 12.000 km setiap pekan selama hampir setahun, sementara Amnesty Indonesia menilai penundaan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.
- Jaksa menuntut hukuman enam bulan penjara atas dugaan manipulasi informasi elektronik terhadap unggahan Said Iqbal, menjadikan perkara ini ujian bagi implementasi UU ITE pasca-revisi.

Pembacaan vonis terhadap Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau yang juga admin akun Aliansi Mahasiswa Menggugat, kembali molor. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang putusan selama sepekan karena musyawarah belum mencapai kata sepakat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang yang sama.
Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian hukum atas perkara yang menyeret Khariq sejak hampir setahun lalu. Ia didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang diperbarui melalui UU 1/2024 dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan manipulasi informasi elektronik atau timpa teks pada unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. Jaksa Penuntut Umum meyakini Khariq sengaja mengubah dan menambah tangkapan layar pemberitaan media, lalu mengunggahnya ke akun Aliansi Mahasiswa Menggugat. Tuntutan yang diajukan: enam bulan penjara.
Khariq mengaku kecewa. Ia menyebut telah menempuh perjalanan pulang-pergi sekitar 12.000 kilometer setiap pekan dari Riau ke Jakarta demi mengikuti persidangan. "Saya hanya ingin cepat pulang. Ini persidangan paling ngaret yang saya rasakan," ujarnya usai sidang. Selama proses hukum berjalan, statusnya berubah dari mahasiswa menjadi lulusanโsebuah ironi yang ia gambarkan sebagai beban ganda.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, yang hadir di persidangan, menyatakan penundaan ini bukan sekadar keadilan yang tertunda, melainkan keadilan yang dikhianati. Menurutnya, perjalanan panjang Khariq dari status mahasiswa hingga wisuda seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk segera memutus perkara. "Apakah itu keadilan?" tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi penerapan UU ITE pasca-revisi. Pasal timpa teks kerap digunakan untuk menjerat kritik digital, dan penundaan berulang dapat memperkuat persepsi bahwa proses hukum tidak berpihak pada kebebasan berekspresi. Di sisi lain, jaksa berargumen bahwa manipulasi informasi tetap merupakan pelanggaran serius, terutama jika menyesatkan publik. Publik akan mencermati apakah vonis nanti proporsional atau justru memperlebar jurang antara penegakan hukum dan hak sipil.
"Penundaan hari ini bukan sekadar keadilan yang ditunda, tetapi keadilan yang dikhianati!" โ Usman Hamid, Direktur Amnesty Internasional Indonesia
Bagi Indonesia, perkara Khariq bukan sekadar urusan individu. Ia menyentuh tiga isu sekaligus: kebebasan akademik, efektivitas revisi UU ITE, dan akses keadilan bagi warga di daerah. Jika putusan akhirnya memberatkan, gelombang protes dari kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil berpotensi kembali menguat. Sebaliknya, jika Khariq dibebaskan, preseden ini bisa memperjelas batas antara kritik sah dan manipulasi informasi.
Yang paling mendesak, majelis hakim dituntut untuk tidak lagi menunda. Setiap pekan yang berlalu menambah biaya sosial dan psikologis bagi terdakwa, sekaligus menggerus kepercayaan publik pada institusi peradilan. Akankah vonis 7 Oktober nanti menjadi titik terang, atau justru babak baru dari penundaan tanpa ujung?



