Waka Komisi I DPR: Jual Beli Data Pribadi Ilegal Bukan Perkara Sepele
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan praktik perdagangan data pribadi tanpa dasar hukum tetap merupakan pelanggaran berat, terlepas dari asal-usul data.
- Kasus dugaan kebocoran data milik Menkomdigi Meutya Hafid mencuat setelah peneliti keamanan siber menemukan penawaran data di Telegram dengan harga sekitar Rp2.000.
- Pemerintah melalui Komdigi dan Polri tengah menelusuri sumber kebocoran, sementara DPR mendesak pengusutan tuntas hingga ke aktor di baliknya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa maraknya peredaran data pribadi secara ilegal, termasuk yang diduga milik Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tidak bisa dianggap enteng. Menurutnya, persoalan ini menyangkut hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar insiden kebocoran teknis.
"Baik data itu berasal dari insiden baru maupun merupakan data lama yang kembali muncul, penyebaran dan perdagangan data pribadi tanpa izin tetap merupakan pelanggaran serius," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (2/10/2026). Ia menekankan bahwa data pribadi bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan secara bebas.
Politikus Partai Golkar itu mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada pemblokiran situs atau kanal yang menjual data. Penelusuran, kata dia, harus mencakup asal-usul data, cara memperolehnya, serta kemungkinan adanya celah keamanan atau pelanggaran dalam proses pengelolaan. "Jika ditemukan akses, penggunaan, atau penyebaran data secara melawan hukum, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah konten kreator sekaligus peneliti keamanan siber yang dikenal sebagai Mr Bert mempublikasikan temuan adanya jual beli data pribadi di internet. Dalam unggahannya, ia mengklaim menemukan dokumen sensitif yang diduga milik Meutya, mulai dari KTP hingga kredensial akun media sosial. Mr Bert menegaskan bahwa pengungkapan ini bertujuan mendorong pemerintah memperkuat penanganan kebocoran data, bukan untuk mempermalukan pejabat.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan telah berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut dugaan jual beli data ilegal. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (2/10/2026), menyebut bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah memberikan penjelasan awal terkait dugaan kebocoran tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal yang sedang ramai belakangan ini," ujar Alexander.
Insiden ini kembali menyoroti kerentanan ekosistem digital Indonesia. Meskipun Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar, mulai dari lemahnya pengawasan hingga rendahnya kesadaran pengelola data. Praktik jual beli data di forum bawah tanah seperti Telegram menunjukkan bahwa pasar gelap data pribadi masih hidup dan mudah diakses.
Dari sisi penegakan hukum, kasus ini akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menindak pelaku. Dave Laksono mengingatkan bahwa penanganan tidak boleh setengah-setengah. "Penanganannya harus melihat seluruh rangkaian persoalan, tidak berhenti pada pemblokiran situs, tetapi juga mengungkap sumber dan pihak yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Ke depan, publik akan menantikan apakah investigasi ini mampu mengungkap aktor intelektual di balik perdagangan data dan bagaimana pemerintah memperkuat sistem perlindungan data agar kejadian serupa tidak terulang. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap keamanan data digital berisiko terus tergerus.



