KPK Panggil Aspri Ridwan Kamil dan Pejabat Bank BJB, Kasus Korupsi Iklan Memasuki Babak Baru
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Ridwan Kamil, dan Reja Muhammad Yusuf Tojiri dari Bank BJB sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan iklan.
- Penyidik tengah menelusuri aliran dana, termasuk transaksi valuta asing miliaran rupiah yang diduga melibatkan eks Gubernur Jawa Barat tersebut.
- Perhitungan kerugian negara oleh BPK menjadi kunci penentuan tersangka, sementara publik menanti transparansi penanganan kasus yang menyentuh bank daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pada Rabu (30/9/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, yang pernah menjabat sebagai asisten pribadi Gubernur Jawa Barat 2018–2023 Ridwan Kamil, serta Reja Muhammad Yusuf Tojiri, Group Head Pengadaan Divisi Umum Bank BJB Pusat. Keduanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda tersebut, namun belum mengungkap materi spesifik yang akan digali dari kedua saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya dalam keterangan resmi. Bagi Randy, ini bukan pemanggilan pertama; ia sebelumnya diperiksa pada 14 September 2026, ketika penyidik mendalami transaksi di rekeningnya.
Penyidikan kasus ini telah bergerak melampaui klaster awal yang berfokus pada dugaan pengondisian proses pengadaan iklan. KPK kini menelusuri aliran dana yang lebih luas, termasuk aktivitas penukaran mata uang asing senilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan Ridwan Kamil sepanjang 2021–2024. Menurut Budi, penelusuran mencakup pihak-pihak yang terlibat, tujuan transaksi, hingga sumber pembiayaan, baik di dalam maupun luar negeri.
Langkah KPK menyentuh langsung pejabat pengadaan Bank BJB menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada figur politik semata. Reja, sebagai Group Head Pengadaan, berpotensi memiliki pengetahuan teknis tentang bagaimana anggaran iklan dialokasikan dan dieksekusi. Sementara Randy, yang pernah menjadi orang dekat Ridwan Kamil, dapat memberikan gambaran tentang komunikasi dan arus dana di lingkaran terdekat eks gubernur.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor keuangan daerah. Bank BJB adalah bank pembangunan daerah dengan aset signifikan dan peran strategis dalam pembiayaan proyek-proyek di Jawa Barat. Dugaan korupsi dalam pengadaan iklan—yang sejatinya merupakan belanja operasional—menggarisbawahi risiko tata kelola di perusahaan daerah. Jika terbukti, praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menggerus kepercayaan nasabah dan investor terhadap integritas bank daerah.
"Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan profesional keuangan, perkembangan kasus ini patut dicermati. Bank BJB merupakan emiten di Bursa Efek Indonesia, sehingga setiap eskalasi hukum berpotensi memengaruhi sentimen investor terhadap sahamnya. Selain itu, kasus ini dapat menjadi preseden bagi pengawasan belanja korporasi di bank-bank daerah lain. Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk iklan, menjadi indikator kesehatan tata kelola yang semakin diperhatikan oleh analis dan pemegang saham.
KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Fokus saat ini adalah mengumpulkan bukti dan menghitung kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK akan menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan penuh dengan tersangka, atau justru menemukan titik terang baru yang memperluas cakupan penyelidikan.
Yang perlu diawasi publik adalah konsistensi KPK dalam menuntaskan kasus yang melibatkan tokoh politik nasional. Akankah penyidikan ini berjalan tanpa intervensi dan menghasilkan pertanggungjawaban hukum yang setimpal? Hanya waktu yang membuktikan, tetapi tekanan publik dan pengawasan media akan menjadi kunci agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.



