Jokowi, PSI, dan Politik Tanpa Pensiun: Ketika Kekuasaan Tak Pernah Lengser
Baca dalam 60 detik
- Jokowi resmi menjadi anggota PSI sejak 14 Oktober 2025 dan dijadwalkan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina pada 16 November mendatang di Surabaya.
- Langkah ini memicu perdebatan etika: apakah mantan presiden sepatutnya memperkuat dinasti melalui partai anaknya, atau seharusnya menjadi negarawan yang menepi?
- Fenomena ini bukan anomali, melainkan pola berulang dalam politik Indonesia yang menantang tradisi lengser keprabon madeg pandhita.

Di Bandung, Sabtu (26/9/2026), mantan Presiden Joko Widodo membacakan nomor kartu tanda anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di hadapan kader. Momen itu menegaskan statusnya sebagai anggota partai yang dipimpin putranya, Kaesang Pangarep, sekaligus menepis keraguan bahwa ia benar-benar bagian dari PSI sejak 14 Oktober 2025. Pada 16 November mendatang di Surabaya, Jokowi dijadwalkan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina PSI.
Secara hukum, tidak ada yang salah. Setiap warga negara berhak berpartai, termasuk mantan presiden. Namun demokrasi tidak hanya berjalan di atas rel hukum, tetapi juga kepatutan. Pertanyaan yang muncul bukan apakah Jokowi boleh, melainkan apakah seorang mantan presiden patut menjadikan partai anaknya sebagai panggung kekuasaan kedua. Inilah yang disebut sebagai politik tanpa pensiun.
Dalam tradisi Jawa, ada dua cermin untuk membaca fenomena ini. Pertama, tesis Benedict Anderson dalam The Idea of Power in Javanese Culture (1972) yang menyatakan bahwa kekuasaan bersifat konkret, jumlahnya tetap, dan tidak mempersoalkan asal-usul moralnya. Kekuasaan harus dihimpun, dipusatkan, dan dijaga agar tidak tercecer. Keturunan menjadi wadah alami. Dalam kerangka ini, langkah Jokowi logis: kekuasaan yang terhimpun selama sepuluh tahun tidak boleh bocor, lalu dialirkan kepada Gibran, Bobby, dan Kaesang, serta dijaga langsung oleh empunya.
Cermin kedua adalah ajaran lengser keprabon, madeg pandhitaโturun dari takhta, lalu menjadi resi. Dalam lakon wayang, Prabu Abiyasa menyerahkan Astina dan menepi ke Pertapaan Saptaarga. Ia tetap berpengaruh, tetapi pengaruhnya bersifat moral, bukan struktural. Para raja datang meminta nasihat, bukan restu atas kursi. Ironisnya, frasa ini pernah diucapkan Soeharto pada 1998, tetapi ia tak pernah sungguh-sungguh menjadi pandhita.
Apakah ambisi Jokowi sebuah anomali? Jika ukurannya keinginan mempertahankan pengaruh, jawabannya tidak. Megawati Soekarnoputri tetap memimpin PDI-P jauh setelah meninggalkan istana, dan Puan Maharani kerap disebut sebagai penerus trah. Pola dinasti politik bukan hal baru di Indonesia. Namun, yang membedakan adalah presiden pertama yang secara terbuka bergabung dengan partai anaknya sendiri, menciptakan poros kekuasaan baru di luar partai yang pernah mengusungnya.
Bagi investor dan pelaku pasar, langkah ini menimbulkan ketidakpastian politik yang perlu dicermati. Konsolidasi kekuasaan dalam satu keluarga dapat memengaruhi arah kebijakan ekonomi, terutama jika PSI semakin berperan dalam koalisi pemerintah. Stabilitas regulasi dan iklim investasi sering kali bergantung pada keseimbangan kekuatan politik. Jika dominasi dinasti menguat, ruang bagi oposisi dan checks and balances menyempit, yang pada gilirannya dapat menurunkan kepercayaan pasar terhadap tata kelola yang inklusif.
Selain itu, publik perlu mengawasi apakah pengaruh Jokowi melalui PSI akan digunakan untuk mempercepat agenda pembangunan atau justru memperkuat jaringan patronase. Transparansi dalam pengambilan kebijakan menjadi kunci. Tanpa itu, demokrasi kita hanya berputar pada formalitas hukum, sementara etika bernegara dikesampingkan.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah Jokowi akan kembali ke panggung nasional, melainkan seberapa besar pengaruhnya akan membentuk lanskap politik 2029. Apakah PSI akan menjadi kendaraan dinasti yang efektif, atau justru memicu resistensi publik yang lebih luas? Hanya waktu yang akan menjawab, tetapi satu hal yang pasti: politik tanpa pensiun telah menjadi babak baru dalam demokrasi Indonesia.



