Bupati Gowa Penuhi Panggilan Kortas Tipidkor, Praperadilan Masih Samar
Baca dalam 60 detik
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dipastikan hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri di Jakarta, Kamis (1/10).
- Empat dugaan pemerasan menjeratnya, termasuk permintaan CSR Rp85 juta per gerai Indomaret dan potongan rumah 70 persen untuk izin PBG.
- Fokus tim hukum saat ini adalah pendampingan pemeriksaan; rencana gugatan praperadilan belum diputuskan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan kesiapannya menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di Jakarta pada Kamis (1/10). Kepastian kehadiran itu disampaikan tim kuasa hukumnya, Adhi Bintang, yang menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif. "Kami akan hadir dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan," ujar Adhi saat dihubungi, Selasa (29/9).
Pemanggilan ini menjadi yang pertama sejak Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan. "Rencananya diperiksa sebagai tersangka pada hari Kamis," katanya kepada wartawan.
Kasus ini mencuat setelah penyidik mengendus empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan Sitti Husniah selama periode 2025-2026. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa modusnya beragam, mulai dari pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan hingga permintaan dana CSR kepada ritel modern.
Dalam salah satu dugaan, Sitti Husniah disebut meminta jatah satu unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga Rp1,4 miliar di Perumahan Royal Spring. Permintaan itu diduga menjadi syarat persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk site plan Sakura 2. Selain itu, penyidik menemukan permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino, yang dananya mengalir ke penyelenggara acara.
Tim kuasa hukum belum memutuskan langkah praperadilan. Adhi Bintang menyatakan pihaknya masih fokus mendampingi pemeriksaan kliennya. "Soal praperadilan nanti kami jawab, sekarang kami fokus pada pendampingan Ibu Bupati yang akan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya. Sikap ini menandakan bahwa strategi hukum masih terkonsentrasi pada tahap penyidikan, bukan pada upaya hukum di luar pokok perkara.
Kasus yang menjerat Bupati Gowa ini menyoroti pola rente perizinan di daerah. Praktik meminta kompensasi kepada pelaku usaha untuk memuluskan izin masih menjadi celah korupsi yang sulit ditutup. Kortas Tipidkor Polri, yang baru dibentuk, tampaknya ingin menunjukkan taringnya dengan menargetkan kepala daerah. Namun, publik menanti apakah penanganan kasus ini akan transparan dan bebas dari intervensi politik.
Bagi warga Gowa, proses hukum terhadap orang nomor satu di kabupaten itu bisa mengganggu layanan publik. Jika Sitti Husniah ditahan, roda pemerintahan berpotensi tersendat. Pelaku usaha di daerah juga akan mencermati perkembangan ini, karena iklim investasi sangat bergantung pada kepastian dan integritas perizinan.
Ke depan, pemeriksaan Kamis nanti akan menjadi ujian awal bagi penyidik. Akankah Kortas Tipidkor mampu membuktikan dugaan pemerasan dan TPPU secara meyakinkan, atau justru menghadapi perlawanan hukum yang alot? Yang jelas, kasus ini akan menjadi barometer penegakan hukum terhadap kepala daerah di era baru pemberantasan korupsi.



