57 Korporasi Masuk Radar Karhutla, Sanksi Rp 1 Miliar per Hektare Menanti
Baca dalam 60 detik
- Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi 57 badan usaha yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di tujuh provinsi.
- Pemegang HGU yang lahannya terbakar lebih dari 50 persen terancam denda Rp 1 miliar per hektare atau pencabutan seluruh hak guna usaha.
- Pemerintah memperkuat koordinasi lintas institusi melalui Desk Karhutla untuk memastikan sanksi administratif dan pidana berjalan paralel.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menempatkan 57 korporasi dalam pengawasan khusus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah. Indikasi ini muncul setelah koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang memetakan titik-titik api (fire spot) di area konsesi perusahaan.
“Kami melihat entitas badan usaha yang masuk dalam fire spot dan membutuhkan pengawasan khusus. Saat ini sudah terindikasi ada 57 entitas badan usaha,” ujar Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Heri Mulianto, dalam jumpa pers di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Wilayah-wilayah ini secara historis menjadi langganan karhutla musim kemarau, namun penetapan status pengawasan khusus menandai langkah baru pemerintah dalam menindak korporasi yang lalai menjaga lahannya.
Heri menegaskan, pemegang hak atas tanah—termasuk hak guna usaha (HGU)—memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah kerusakan tanah. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur kewajiban tersebut. “Apabila tidak terpenuhi, Pasal 34 memberi pemerintah kewenangan mencabut atau melepaskan HGU sebelum jangka waktunya berakhir,” tegasnya.
Saat ini, ATR/BPN tengah memverifikasi luas area konsesi yang terbakar. Verifikasi ini krusial untuk menentukan besaran sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016. Jika area terbakar kurang dari atau sama dengan 50 persen dari total konsesi, pemegang HGU wajib melepaskan bagian yang terdampak. Namun, jika melebihi 50 persen, ada dua opsi: membayar ganti kerugian Rp 1 miliar per hektare atau melepaskan seluruh HGU.
“Apabila lebih besar daripada 50 persen dari area konsesi maka ada dua treatment-nya. Yang pertama pengusaha tersebut wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar per hektar dari lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh hak guna usahanya,” ujar Heri.
Langkah ini bukan tanpa preseden. Beberapa tahun terakhir, penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi kerap menuai kritik karena dianggap tebang pilih. Namun, integrasi data melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam coba mematahkan anggapan itu. Karo Humas dan Data dan Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, menjelaskan bahwa data dari Kementerian Lingkungan Hidup, ATR/BPN, Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan Agung dihimpun dalam satu desk.
“Ini terpadu, sebenarnya data tadi itu beririsan. Jadi data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, ada juga yang ditangani Bareskrim,” kata Honi. Ia menambahkan, perusahaan yang sama bisa menghadapi sanksi administratif sekaligus pidana. “Secara administratif dikenakan, tetapi pidana juga berjalan di Bareskrim,” pungkasnya.
Bagi pelaku pasar dan investor, penetapan 57 korporasi ini menjadi sinyal bahwa risiko regulasi di sektor perkebunan dan kehutanan semakin nyata. Perusahaan yang terindikasi terlibat karhutla berpotensi menghadapi denda besar, kehilangan konsesi, hingga sanksi pidana yang dapat mengganggu operasional dan valuasi saham. Terlebih, isu keberlanjutan (ESG) semakin menjadi pertimbangan utama investor global. Korporasi yang gagal menjaga lahan dari kebakaran tidak hanya berhadapan dengan hukum domestik, tetapi juga risiko reputasi di pasar internasional.
Di sisi lain, masyarakat di sekitar area konsesi menanggung dampak langsung: polusi udara, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi akibat terhentinya aktivitas. Karhutla juga berkontribusi pada emisi karbon yang memperparah krisis iklim, menjadikannya persoalan lintas batas.
Ke depan, pertanyaannya: akankah sanksi benar-benar dijatuhkan, atau kembali menguap seperti kasus-kasus sebelumnya? Verifikasi luas area terbakar akan menjadi ujian pertama. Jika pemerintah konsisten, ini bisa menjadi titik balik penegakan hukum lingkungan. Jika tidak, 57 korporasi itu hanya akan menjadi angka tanpa arti.



