BNN Godok Rehabilitasi Napi Narkoba untuk Atasi Lapas Over Kapasitas
Baca dalam 60 detik
- Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap rencana rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika sebagai solusi kelebihan kapasitas lapas.
- Hampir 80 persen penghuni lapas adalah tahanan narkotika, memicu urgensi kebijakan yang melibatkan lintas kementerian.
- Pemerintah juga tengah mengkaji regulasi narkotika cair, termasuk vape beretomidate, yang menjadi perhatian Presiden Prabowo.

Pemerintah tengah menjajaki opsi rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika sebagai jalan keluar dari persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kian pelik. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa kebijakan ini akan dibahas mendalam bersama kementerian terkait dalam waktu dekat.
"Kami akan melakukan rapat koordinasi lebih lanjut untuk merumuskan upaya rehabilitasi, khususnya bagi pengguna atau narapidana yang terlibat kasus narkotika," ujar Suyudi usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9).
Data yang diungkap BNN menyebutkan hampir 80 persen penghuni lapas di Indonesia merupakan tahanan kasus narkotika. Angka ini menjelaskan mengapa lapas di berbagai daerah mengalami over kapasitas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa Presiden Prabowo secara langsung meminta koordinasi lintas kementerian untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi tersebut.
Wacana rehabilitasi ini bukan tanpa dasar. Selama ini, pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika dinilai belum menyentuh akar masalah. Rehabilitasi dianggap lebih efektif untuk memutus rantai kecanduan sekaligus mengurangi beban lapas. Namun, implementasinya membutuhkan regulasi jelas dan anggaran memadai.
"Lapas ini kan sudah over capacity dan juga sebagian besar hampir 80 persen itu adalah tahanan narkotika," kata Suyudi.
Selain persoalan over kapasitas, BNN menyoroti peredaran narkotika cair, terutama vape yang mengandung etomidate. Presiden Prabowo disebut memberi perhatian khusus pada fenomena ini. Meski Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menggelar rapat koordinasi, BNN akan terus menjajaki regulasi yang tepat.
"Itu akan dibahas secara khusus. Kami akan terus menjajaki sehingga nanti seperti apa regulasinya," ucap Suyudi.
Kebijakan rehabilitasi bagi napi narkotika berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia. Jika terealisasi, langkah ini tidak hanya mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga mengarah pada pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan. Namun, tantangan tetap ada: mulai dari seleksi narapidana yang layak direhabilitasi, penyediaan fasilitas, hingga pengawasan pasca-rehabilitasi agar tidak terjadi residivisme.
Di sisi lain, peredaran narkotika cair menuntut respons regulasi yang cepat. Vape beretomidate telah menjadi ancaman baru yang menyasar kelompok usia muda. Tanpa aturan tegas, potensi penyalahgunaan bisa meluas. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi dan pencegahan.
Dengan koordinasi lintas sektor yang tengah disiapkan, publik menanti apakah kebijakan ini akan menjadi terobosan atau sekadar wacana. Yang jelas, persoalan over kapasitas lapas dan narkotika cair menuntut solusi konkret, bukan sekadar rapat tanpa tindak lanjut.



