BRIN Mulai Kaji Regulasi Ganja Medis, Koordinasi Lintas Kementerian Jadi Kunci
Baca dalam 60 detik
- Kepala BRIN Arif Satria menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, Kemenkumham, dan Dikti Saintek untuk mengkaji regulasi ganja medis.
- Langkah ini merespons putusan MK 2024 yang menolak legalisasi ganja medis namun meminta pemerintah melakukan kajian khusus berbasis ilmiah.
- Hasil kajian berpotensi membuka jalan bagi regulasi ganja medis di Indonesia, namun tetap harus sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo memberantas narkoba.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengambil langkah awal untuk mengkaji regulasi penggunaan ganja untuk keperluan medis. Kepala BRIN Arif Satria mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Nanti pihak Kementerian Kesehatan yang akan bisa melakukan regulasi soal itu. Nah, BRIN memang pada intinya nanti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, juga dengan BNN, dengan Kemenkumham, dengan Dikti Saintek ya, untuk mengkaji berbagai regulasi terkait dengan hal itu," ujar Arif di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Koordinasi ini menjadi penting karena selama ini wacana ganja medis sering kali terhenti pada perdebatan hukum tanpa dasar riset yang memadai. Arif menekankan bahwa setiap regulasi yang nantinya diambil harus didasarkan pada naskah akademis yang kuat, yang biasanya memuat hasil-hasil riset. "Tentu regulasi-regulasi yang memang didasarkan pada satu naskah akademis yang kuat, dan naskah akademis biasanya kan memuat hasil-hasil riset ya," tambahnya.
Dorongan untuk mengkaji ganja medis sebenarnya bukan hal baru. Pada Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 13/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menolak gugatan permohonan legalitas ganja medis yang diajukan oleh Pipit Sri Hartanti dan Supardji, orangtua dari anak yang mengidap cerebral palsy. MK beralasan bahwa legalisasi ganja medis berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Meski menolak, MK dalam pertimbangannya secara tegas memerintahkan pemerintah untuk segera melakukan pengkajian khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Menurut Mahkamah, isu ini semakin banyak diaspirasikan masyarakat dengan alasan kemanusiaan, sehingga perlu dijawab secara rasional dan ilmiah. "Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 dan Penjelasannya telah ternyata tidak melanggar hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus... Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Guntur Hamzah dalam keterangan tertulis.
"Intinya gini, intinya bahwa Presiden ingin menyelamatkan generasi ke depan sehingga Beliau ingin benar-benar ini generasi ke depan itu aman dari narkoba," tegas Arif Satria.
Pernyataan Arif menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengubah kebijakan narkotika. Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba tetap menjadi prioritas. Namun, di sisi lain, desakan untuk memberikan akses pengobatan berbasis ganja bagi pasien tertentu terus menguat. Kajian yang melibatkan BRIN ini diharapkan dapat menjembatani kedua kepentingan tersebut dengan pendekatan ilmiah.
Bagi Indonesia, langkah BRIN ini bisa menjadi sinyal awal penataan regulasi ganja medis. Meski demikian, prosesnya diprediksi tidak singkat karena melibatkan banyak pemangku kepentingan dan sensitivitas politik. Dunia usaha, khususnya sektor farmasi dan kesehatan, perlu mencermati perkembangan ini sebagai peluang sekaligus tantangan. Regulasi yang jelas dapat membuka riset dan pengembangan produk berbasis cannabinoid, tetapi tanpa pengawasan ketat berisiko disalahgunakan.
Ke depan, publik akan menantikan apakah koordinasi lintas kementerian ini benar-benar menghasilkan naskah akademis yang komprehensif. Pertanyaan besarnya: akankah Indonesia mengikuti jejak sejumlah negara yang telah melegalkan ganja medis dengan kontrol ketat, atau tetap bertahan pada kebijakan prohibisi? Jawabannya akan sangat bergantung pada kualitas kajian dan keberanian politik untuk mengambil keputusan berbasis bukti.



