Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara, Kursi Wakil Gubernur Kosong hingga Kasus Ijazah Palsu Inkrah
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 yang memberhentikan sementara Wagub Bangka Belitung Hellyana dari jabatannya.
- Pemberhentian ini merupakan konsekuensi dari proses hukum dugaan pemakaian ijazah dan gelar akademik tidak sah yang tengah disidangkan di PN Pangkalpinang.
- Selama masa penangguhan, seluruh kewenangan Wakil Gubernur dialihkan kepada Gubernur Hidayat Arsani sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Presiden Prabowo Subianto resmi menonaktifkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dari posisinya. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 102/P Tahun 2026 yang diteken pada 23 September 2026, menyusul dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu yang kini bergulir di meja hijau.
Kepala Inspektur Daerah Babel, Imam Kusnadi, membenarkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan ketika seorang kepala atau wakil kepala daerah tersandung perkara pidana. "Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika Kepala/Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum," ujarnya, mengutip detikcom, Senin (28/9).
Hellyana saat ini menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas dugaan pemalsuan dokumen pendidikan. Penyidikan kasus ini ditangani Bareskrim Polri, yang menilai ada unsur ketidaksesuaian antara kualifikasi akademik yang diklaim dan bukti otentik yang dimiliki. Sidang masih berlangsung, dan belum ada putusan akhir dari majelis hakim.
Pemberhentian sementara ini bukan yang pertama di daerah. Sejumlah kepala daerah sebelumnya juga dinonaktifkan saat berhadapan dengan hukum, meski tidak selalu berujung pada pemberhentian permanen. Namun, kasus Hellyana menyoroti celah verifikasi kualifikasi pejabat publik, terutama di era ketika dokumen digital mudah dimanipulasi. Publik pun mempertanyakan seberapa ketat proses seleksi dan pelaporan harta kekayaan serta riwayat pendidikan calon pemimpin daerah.
"Semua tugas Wagub Babel diemban Gubernur Babel Hidayat Arsani hingga kasus tersebut inkrah di pengadilan," tegas Imam Kusnadi.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, kekosongan kursi wakil gubernur dapat memengaruhi laju pengambilan keputusan strategis, terutama yang membutuhkan persetujuan bersama antara gubernur dan wakilnya. Meski secara administratif Gubernur Hidayat Arsani dapat menjalankan roda pemerintahan sendiri, absennya wakil tetap berpotensi memperlambat sejumlah program prioritas, seperti percepatan infrastruktur dan pelayanan publik di Bangka Belitung.
Konteks Indonesia secara lebih luas, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan integritas pejabat publik. Di tengah dorongan reformasi birokrasi dan digitalisasi dokumen, kejadian serupa bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani transparan. Masyarakat sipil dan pengamat politik menantikan apakah proses hukum akan berjalan independen tanpa intervensi, mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat terpilih.
Ke depan, dua skenario terbuka: jika Hellyana terbukti bersalah dan putusan berkekuatan hukum tetap, ia bisa diberhentikan permanen dan kursi Wagub Babel akan diisi melalui mekanisme politik yang diatur undang-undang. Sebaliknya, jika ia dinyatakan tidak bersalah, ia berhak kembali menduduki jabatannya. Yang jelas, publik Babel dan nasional akan mencermati setiap langkah hukum ini sebagai cermin komitmen negara terhadap akuntabilitas pemimpin daerah.



