Prabowo Perintahkan Kajian Rehabilitasi Napi Narkotika, BNN Ungkap 80 Persen Lapas Penuh
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Hukum dan Kepala BNN mengkaji ulang penanganan narapidana kasus narkotika yang dinilai lebih tepat direhabilitasi.
- Sekitar 80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan adalah tahanan narkotika, memicu beban fiskal dan krisis kemanusiaan di dalam lapas.
- Kebijakan baru berpotensi mengubah lanskap hukum pidana narkotika, dengan implikasi pada anggaran negara dan pasar tenaga kerja.

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajaran pemerintah untuk mengkaji ulang penanganan narapidana kasus narkotika, khususnya bagi pengguna dan pemakai yang dinilai lebih membutuhkan rehabilitasi ketimbang kurungan. Instruksi itu disampaikan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam rapat terbatas di Istana, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Langkah ini muncul di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah jauh melampaui kapasitas. Menurut Suyudi, hampir 80 persen dari total penghuni lapas merupakan tahanan terkait kasus narkotika. Angka itu menjadikan lapas sebagai penjara narkotika terbesar di dunia, dengan konsekuensi anggaran negara yang terus membengkak dan standar pembinaan yang sulit dipenuhi.
Supratman menjelaskan bahwa pemerintah akan segera menggelar rapat lintas kementerian untuk merumuskan kebijakan konkret. "Dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," ujarnya. Ia menekankan bahwa fokus awal adalah memisahkan antara pengedar besar dan pengguna murni, agar rehabilitasi tidak salah sasaran.
Kepala BNN Suyudi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun mekanisme rehabilitasi bagi narapidana yang masih memiliki ketergantungan. "Kita akan rapatkan dulu dengan kementerian terkait, kita akan merumuskan seperti apa karena kita tahu bahwa di lapas ini kan sudah over capacity dan juga sebagian besar hampir 80 persen itu adalah tahanan narkotika," jelasnya. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir menjangkau mereka yang membutuhkan pemulihan, bukan sekadar menghukum.
Bagi Indonesia, kebijakan ini bukan sekadar persoalan hukum pidana. Overkapasitas lapas telah lama menjadi bom waktu: anggaran pemasyarakatan membengkak, sementara program pembinaan dan kesehatan mental narapidana terabaikan. Jika pemerintah beralih ke pendekatan rehabilitasi, ada peluang penghematan fiskal yang signifikan, tetapi juga tantangan baru dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai dan tenaga kesehatan jiwa yang kompeten.
Dari kacamata investor dan profesional, perubahan orientasi ini dapat memengaruhi sektor kesehatan dan farmasi. Permintaan akan layanan rehabilitasi narkotika diprediksi meningkat, membuka ruang bagi penyedia layanan swasta dan publik. Namun, tanpa regulasi yang jelas, risiko penyalahgunaan dan ketidakpastian hukum tetap tinggi. Pasar juga akan mencermati apakah kebijakan ini diikuti dengan revisi undang-undang narkotika yang selama ini mengkriminalisasi pengguna.
"Negara harus memastikan bahwa mereka yang membutuhkan rehabilitasi tetap dapat kita jangkau, tanpa mengorbankan penegakan hukum terhadap bandar," tegas Suyudi.
Pemerintah belum merinci berapa lama kajian akan berlangsung, tetapi sinyal dari Istana menunjukkan bahwa perubahan pendekatan sedang dipertimbangkan serius. Jika terealisasi, Indonesia akan bergabung dengan sejumlah negara yang telah lebih dulu mendekriminalisasi pengguna narkotika dan mengalihkan fokus ke pemulihan. Pertanyaannya, akankah langkah ini diikuti dengan reformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh, atau hanya menjadi solusi tambal sulam di tengah keterbatasan anggaran?



