Korupsi Kepala Daerah: Ketika Izin Usaha Jadi Alat Pemerasan, Investasi Terancam Kabur
Baca dalam 60 detik
- Dua bupati ditetapkan tersangka dalam sepekan, menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung korupsi.
- Praktik pungutan liar dalam perizinan dinilai membebani dunia usaha dan menurunkan daya tarik investasi daerah.
- Tanpa perbaikan tata kelola, target pertumbuhan ekonomi daerah bisa meleset dan kepercayaan investor kian tergerus.

JAKARTA โ Dalam sepekan terakhir, aparat penegak hukum menetapkan dua kepala daerah sebagai tersangka dugaan korupsi. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, sementara Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/9/2026). Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, dengan modus yang berbeda namun berdampak serupa: menggerus iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kasus Gowa mencuat setelah Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta uang kepada para pengembang yang mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sementara di Bolmut, Sirajudin diduga melakukan plotting proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta mematok fee proyek sebesar 10 persen. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Sirajudin juga menetapkan fee 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan biaya siluman yang harus ditanggung pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman, yang akrab disapa Armand, menilai bahwa pemerasan oleh kepala daerah berdampak langsung pada iklim investasi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi daerah sangat bergantung pada pertumbuhan investasi. "Ketika seorang investor ingin berinvestasi di satu daerah, lalu harus mengurus izin mulai dari pembebasan lahan, izin operasional, hingga izin usaha, dan kepala daerahnya melakukan pemerasan, itu menimbulkan beban tambahan bagi investor," ujar Armand saat dihubungi, Senin (28/9/2026). Beban tersebut, lanjutnya, dapat memengaruhi keputusan investor untuk menanamkan modal atau bahkan memilih lokasi lain yang lebih ramah.
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum individual. Korupsi kepala daerah menciptakan ketidakpastian regulasi dan meningkatkan biaya kepatuhan tidak resmi. Investor, terutama asing, sangat sensitif terhadap risiko ini. Mereka cenderung menunda atau mengalihkan investasi ke daerah lain yang memiliki tata kelola lebih bersih. Akibatnya, daerah yang seharusnya menjadi motor pertumbuhan justru kehilangan peluang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan.
Lebih jauh, praktik pemerasan dalam perizinan juga dapat menurunkan penerimaan daerah dari sektor formal. Ketika pelaku usaha enggan berinvestasi atau memilih menutup usaha, basis pajak menyusut. Pemerintah daerah pun kehilangan sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan. Ini menciptakan lingkaran setan: korupsi mengurangi investasi, investasi rendah mengurangi pendapatan, dan pendapatan rendah memicu korupsi lebih lanjut.
"Pertumbuhan ekonomi daerah itu sangat bergantung pada pertumbuhan investasi. Ketika ada pemerasan, beban tambahan bagi investor bisa membuat mereka berpikir ulang." โ Herman Nurcahyadi Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD
KPK dan Polri perlu memperkuat pengawasan terhadap kepala daerah, terutama dalam proses perizinan dan pengadaan barang/jasa. Selain penindakan, pencegahan melalui transparansi dan digitalisasi perizinan menjadi kunci. Sistem perizinan online yang terintegrasi dapat mengurangi ruang tatap muka yang rawan pungli. Pemerintah pusat juga perlu memberikan insentif bagi daerah yang berhasil menciptakan iklim investasi bersih, misalnya melalui dana alokasi khusus atau penghargaan.
Ke depan, tanpa perbaikan tata kelola yang serius, target pertumbuhan ekonomi nasional bisa terancam. Setiap kasus korupsi kepala daerah memberikan sinyal negatif bagi investor global yang sedang mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan investasi. Pertanyaannya, apakah pemerintah mampu membalikkan persepsi ini sebelum kepercayaan investor benar-benar tergerus?



