Syarat Kantor Parpol Baru Digugat ke MK: Biaya hingga Rp388 Miliar Dianggap Hambat Demokrasi
Baca dalam 60 detik
- Peneliti konstitusi Moh. Sabar Musman mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (2) huruf d UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi, menilai aturan kantor tetap di 548 daerah memberatkan partai baru.
- Estimasi biaya sewa kantor mencapai Rp19 miliar hingga Rp388 miliar per tahun, dinilai sebagai instrumen oligarki untuk membatasi pertumbuhan partai politik.
- Pemohon mengusulkan negara menyediakan fasilitas kantor di gedung pemerintah, DPR, dan DPRD sebagai alternatif yang jauh lebih murah.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap ketentuan yang mewajibkan partai politik (parpol) baru memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemilu. Permohonan ini diajukan oleh peneliti konstitusi, Moh. Sabar Musman, yang menilai aturan tersebut menghambat munculnya kekuatan politik baru dan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 348/PUU-XXIV/2026 yang digelar Senin (28/9/2026), Sabar menguji Pasal 3 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurutnya, pasal itu menciptakan beban berat bagi partai pemula, terutama karena harus memenuhi syarat administratif di 548 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Ia menilai ketentuan ini tidak sekadar soal kelengkapan dokumen, melainkan alat bagi partai penguasa untuk mempertahankan status quo.
"Menurut Pemohon, ini mengindikasikan bahwa persyaratan ini dibuat oleh partai-partai oligarki berkuasa untuk membatasi partai-partai baru bertumbuh," ujar Sabar dalam persidangan.
Perhitungan yang disampaikan pemohon menunjukkan konsekuensi finansial yang tidak kecil. Jika biaya sewa kantor per tahun berkisar Rp25 juta hingga Rp100 juta per daerah, maka total yang harus disiapkan calon partai baru mencapai Rp19 miliar sampai Rp388 miliar. Angka ini di luar kemampuan sebagian besar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan partai, sehingga secara efektif membatasi hak politik warga negara.
Pemohon tidak hanya meminta pasal tersebut dibatalkan. Dalam petitumnya, ia juga mendesak MK menyatakan bahwa negara wajib menyediakan ruang kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga pemilu berakhir. Fasilitas itu dapat memanfaatkan gedung pemerintah daerah, DPR, dan DPRD yang telah dibangun dengan anggaran negara. Menurut Sabar, langkah ini jauh lebih efisien dibandingkan membebankan biaya sewa kepada partai baru.
Ia mencontohkan, jika negara menyediakan satu meja per partai di setiap pemda dengan biaya Rp2 juta per unit, totalnya hanya sekitar Rp1 miliar untuk 548 pemda. "Biaya ini sangat murah dibandingkan dengan triliunan rupiah biaya negara untuk penyelenggaraan Pemilu," tegasnya. Perbandingan ini menggarisbawahi bahwa persoalan utama bukan pada kemampuan fiskal negara, melainkan pada kemauan politik untuk membuka ruang partisipasi.
Dalam pandangan pemohon, kemegahan kantor partai tidak berkorelasi dengan kredibilitas dalam membela kepentingan rakyat. Justru, syarat fisik yang mahal dapat menjadi tembok bagi partai yang memiliki basis massa tetapi terbatas sumber daya. Hal ini berpotensi mempersempit pilihan politik masyarakat dan memperkuat dominasi partai besar yang sudah mapan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional muda yang ingin terlibat dalam politik praktis, perkara ini menyoroti pentingnya regulasi yang inklusif. Jika MK mengabulkan permohonan, lanskap politik nasional bisa lebih dinamis dengan munculnya partai-partai baru yang membawa agenda segar. Sebaliknya, jika ditolak, biaya masuk ke arena politik tetap tinggi, dan konsentrasi kekuasaan pada segelintir partai akan terus berlanjut. Dampaknya tidak hanya pada demokrasi, tetapi juga pada kualitas kebijakan publik yang dihasilkan.
MK belum memutuskan perkara ini. Namun, argumen pemohon tentang beban biaya dan ketidaksesuaian dengan UUD 1945 akan menjadi ujian bagi hakim konstitusi dalam menafsirkan sejauh mana negara boleh mengatur partai politik. Apakah Mahkamah akan membuka jalan bagi partai baru atau mempertahankan status quo? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah demokrasi Indonesia setidaknya satu dekade ke depan.



