Kalapas Cibinong Akui Tak Ada CCTV di Klaster Mewah: Pengawasan Lapas Dipertanyakan
Baca dalam 60 detik
- Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengonfirmasi tidak ada kamera pengawas di area klaster mewah yang ditemukan Ombudsman.
- Anggota Komisi XIII DPR mempertanyakan mengapa selama tiga tahun jabatan dan tiga siklus anggaran tidak ada usulan pengadaan CCTV untuk titik vital tersebut.
- Temuan ini memperkuat sorotan terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan dan berpotensi mendorong audit menyeluruh atas fasilitas serta pengawasan di lapas seluruh Indonesia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengakui bahwa area klaster mewah yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesia tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV. Pengakuan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026), menjawab pertanyaan anggota dewan Yanuar Arif Wibowo.
Menurut Wisnu, pemasangan CCTV selama ini hanya difokuskan pada blok-blok dalam hunian narapidana. "Karena CCTV kami pasang hanya di blok-blok dalam," ujarnya dalam forum yang disiarkan secara daring tersebut. Pernyataan itu memicu kecurigaan anggota dewan karena area klaster mewah—yang diduga menjadi tempat tinggal tidak resmi bagi narapidana tertentu—seharusnya masuk kategori titik vital yang memerlukan pengawasan ketat.
Yanuar mencecar Wisnu dengan pertanyaan tajam: mengapa selama tiga tahun menjabat dan melewati tiga periode anggaran, tidak ada pengajuan untuk memasang CCTV di area tersebut. "Itu kan tempat vital juga. Tadi kalau jawab jangan asal jawab, Pak. Kan aneh, anda tiga tahun di sana, ada tiga periodik anggaran, anda tidak mengajukan untuk pemasangan CCTV. Kan konyol namanya ini," kata Yanuar. Wisnu hanya menjawab singkat, "Siap."
Polemik ini mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah fasilitas mewah di dalam lapas, termasuk foto narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang terpajang di salah satu ruangan. Jimmy Masrin merupakan terpidana 8 tahun dalam perkara kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Wisnu menjelaskan, foto tersebut ditemukan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban sehari sebelum sidak Ombudsman, saat razia rutin di blok narapidana.
Kasus ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya kamera pengawas. Ketidakhadiran CCTV di area yang diduga menjadi ruang istimewa bagi narapidana tertentu membuka pertanyaan lebih besar tentang akuntabilitas pengelolaan lapas. Pengawasan berbasis teknologi menjadi elemen krusial dalam mencegah penyelundupan barang terlarang, akses tidak sah, hingga praktik perlakuan istimewa yang merusak prinsip kesetaraan di balik jeruji besi.
Bagi publik, terutama pelaku pasar dan investor, sorotan terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan ini beririsan langsung dengan iklim investasi dan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kasus korupsi berskala besar seperti LPEI menunjukkan bahwa kelemahan pengawasan di institusi strategis dapat menimbulkan kerugian negara yang masif. Ketika lapas—institusi yang seharusnya menjadi ujung tombak efek jera—justru menghadapi tuduhan fasilitasi, sinyal negatif terhadap penegakan hukum semakin menguat.
Komisi XIII DPR berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami temuan Ombudsman, termasuk kemungkinan audit anggaran dan evaluasi standar pengamanan di seluruh lapas. Langkah ini dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan sistemik, mulai dari modernisasi infrastruktur pengawasan hingga reformasi budaya organisasi di lingkungan pemasyarakatan.
"Ini kita harus jelaskan ke publik, Pak, sejelas-jelasnya, seterang-terangnya," tegas Yanuar dalam RDP, menekankan pentingnya transparansi.
Ke depan, publik menanti apakah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil langkah konkret, seperti memasang CCTV di seluruh area vital lapas dan mengusut tuntas aliran dana perawatan fasilitas mewah. Tanpa perbaikan nyata, kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan berisiko terus tergerus, dan pertanyaan mendasar akan terus menggema: siapa sebenarnya yang mengawasi para pengawas?



