KPK Didorong Bongkar Aliran Suap Ijon Bekasi: Rp2,94 M ke Pejabat, Rp11,4 M ke Bupati
Baca dalam 60 detik
- KPK tengah mendalami dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan fokus pada aliran dana ke sejumlah pejabat dan pengusaha.
- Pengamat antikorupsi menilai penelusuran harus menyasar proyek yang dibiayai suap, bukan sekadar penerima uang.
- Berkas perkara pemberi suap, Sarjan, telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara tiga tersangka lain masih dalam proses hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi desakan untuk memperluas penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, setelah terungkap aliran dana miliaran rupiah ke sejumlah pejabat daerah. Desakan ini muncul menyusul pemeriksaan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, sebagai saksi pada 10 April lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,94 miliar dari pengusaha Sarjan. KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan transaksi tersebut. Namun, bagi Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, langkah itu belum cukup. Ia menilai KPK perlu membongkar keterkaitan transaksi dengan proyek-proyek yang menjadi objek pemberian uang.
"Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang. Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya," ujar Yusuf dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
Yusuf juga menyoroti perlunya penelusuran terhadap pihak lain di lingkungan SDABMBK yang diduga mengetahui atau memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Salah satunya sosok berinisial TI, yang pernah menjabat Kepala Bidang Bina Konstruksi. Menurutnya, tanpa membongkar rantai kewenangan, kasus ini berisiko hanya menjerat penerima tanpa mengungkap sistem yang memungkinkan suap terjadi.
Kasus ini menjerat tiga tersangka: Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan. Ade dan Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik sejumlah CV serta PT, termasuk CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri. Jaksa mendakwa Sarjan memberikan uang kepada Ade Kuswara melalui perantara H.M Kunang sebesar Rp1 miliar, serta kepada saksi Sugiarto (Rp3,3 miliar), Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai (Rp5,1 miliar), dan Rahmat bin Sawin alias Acep (Rp2 miliar). Selain itu, aliran dana juga mengalir ke beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Praktik suap ijon—pemberian uang di muka untuk memenangkan proyek—merupakan modus korupsi yang merusak tata kelola pengadaan barang dan jasa. Di Kabupaten Bekasi, yang merupakan salah satu daerah industri terbesar di Indonesia, proyek infrastruktur bernilai besar kerap menjadi incaran. Jika tidak dibongkar hingga akar, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
KPK menghadapi ujian untuk tidak hanya menindak penerima, tetapi juga membongkar jaringan yang memungkinkan suap mengalir ke berbagai pejabat. Penelusuran aliran dana hingga ke proyek-proyek yang diduga dibiayai suap akan menjadi kunci untuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengendalikan pengadaan. Publik menanti apakah KPK akan menelusuri peran TI dan pihak lain yang disebut memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Ke depan, fokus kasus ini akan bergeser ke persidangan Sarjan dan pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain. Pertanyaannya, akankah KPK mampu mengungkap seluruh rantai suap dan menyeret pihak-pihak yang selama ini menikmati aliran dana? Tanpa penelusuran menyeluruh, kasus ini hanya akan menjadi catatan hitam lain dalam daftar korupsi daerah.



