Bobby Rizaldi Diperiksa 8 Jam, KPK Bongkar Dugaan Opini BPK Muara Enim
Baca dalam 60 detik
- Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam oleh penyidik KPK.
- Penyidik mendalami dugaan rekayasa temuan audit yang mengubah opini laporan keuangan Muara Enim dari WDP menjadi WTP.
- Kasus ini menyeret lima tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison dan oknum internal BPK, serta pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9), mulai pukul 09.57 WIB hingga 18.14 WIB—hampir sembilan jam.
Usai diperiksa, Bobby menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sepanjang pengetahuannya. Namun, ia menolak mengungkap materi pemeriksaan dengan alasan hal itu berada di luar kewenangannya. "Silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK," ujarnya kepada awak media.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami proses dan mekanisme penentuan opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Fokusnya adalah dugaan pengkondisian temuan audit oleh tim auditor BPK yang berujung pada perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan antara pihak swasta berinisial AG—yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka—dengan oknum di internal BPK. "Bagaimana hubungan pihak swasta tersebut kepada oknum-oknum di BPK masih terus didalami," kata Budi.
"Dari konstruksi perkara ini, ada dugaan pengkondisian temuan audit oleh tim auditor BPK di Pemkab Muara Enim yang kemudian berujung pada dugaan pengubahan opini dari WDP menjadi WTP," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Kasus ini menyoroti celah dalam tata kelola audit sektor publik. Perubahan opini dari WDP ke WTP merupakan lonjakan signifikan yang seharusnya hanya terjadi jika perbaikan substantif telah dilakukan. Dugaan rekayasa temuan audit tidak hanya mencoreng integritas BPK, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena opini WTP sering menjadi syarat untuk pencairan dana pusat atau investasi daerah.
Bagi publik, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di lembaga audit negara. Jika terbukti, praktik semacam ini dapat mengikis kepercayaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dan mendorong moral hazard di kalangan penyelenggara negara. KPK diminta tidak berhenti pada lima tersangka, tetapi juga mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil rekayasa opini.
Ke depan, penyidik masih harus membuktikan aliran suap dan peran masing-masing pihak. Publik menanti apakah kasus ini akan mengungkap sistemiknya pengkondisian audit di daerah lain, atau hanya menjadi episodik. Yang jelas, integritas BPK sebagai auditor eksternal pemerintah sedang dipertaruhkan.



