Menolak Impunitas: Mengapa Tak Seorang Pun Jadi Tersangka Keracunan MBG?
Baca dalam 60 detik
- Sejak Januari 2025, puluhan ribu penerima MBG menjadi korban keracunan, namun hingga kini tidak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Pasal 474 KUHP mengancam pelaku kealpaan dengan pidana penjara maksimal satu tahun, tetapi unsur culpa pada SPPG dan pemerintah belum tersentuh proses hukum.
- Ketiadaan penindakan berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap program prioritas nasional sekaligus menciptakan preseden impunitas berbahaya.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menorehkan catatan kelam. Sejak Januari 2025, puluhan ribu siswa dan warga dilaporkan menjadi korban keracunan makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Namun, hingga akhir September 2026, tidak satu pun pihak—baik pengelola dapur maupun pejabat yang menginisiasi program—ditetapkan sebagai tersangka. Ketiadaan penindakan hukum ini memicu pertanyaan mendasar: apakah negara sedang membiarkan impunitas tumbuh di tengah program yang menyedot anggaran besar?
Advokat sekaligus pengajar hukum pidana, Andreas Tamara, dalam kolomnya di Kompas.com menilai bahwa rangkaian keracunan MBG sebenarnya telah memenuhi unsur tindak pidana. Ia merujuk Pasal 474 ayat (1) KUHP yang mengancam siapa pun yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain sakit atau terhalang menjalankan profesi dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II. Menurutnya, perbuatan yang dilarang (actus reus) terlihat jelas ketika makanan tak layak disajikan kepada anak-anak. Sementara unsur kealpaan (culpa) dapat ditemukan pada sikap SPPG yang tetap menyajikan makanan busuk meski mengetahui risikonya, serta pada pemerintah yang abai mengevaluasi program meski preseden keracunan sudah muncul sejak hampir dua tahun lalu.
Dalam literatur hukum pidana, kealpaan mensyaratkan dua hal: kemampuan pelaku mengantisipasi akibat dan sikap tidak hati-hati dalam bertindak. Guru besar hukum pidana Andi Hamzah, mengutip ahli hukum Belanda Vos, menegaskan bahwa culpa tidak sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan sistemik dalam menjamin keamanan. Jika diterapkan pada MBG, pemerintah semestinya menyadari bahwa pengawasan kualitas pangan di ribuan dapur SPPG adalah prasyarat mutlak. Kenyataannya, evaluasi justru berjalan lambat dan penindakan hukum mandek.
Yang lebih mengkhawatirkan, absennya tersangka bukan hanya soal teknis yuridis. Ini menyangkut sinyal yang dikirim negara kepada publik: bahwa program yang menelan anggaran triliunan rupiah bisa berjalan tanpa akuntabilitas pidana ketika terjadi malapetaka. Padahal, MBG menyasar kelompok rentan—anak sekolah—yang seharusnya dilindungi, bukan dikorbankan. Kegagalan menindak tegas juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi program pemerintah lain di masa depan.
"Kealpaan pemerintah terlihat dari sikap tidak hati-hati mengeksekusi program, meski preseden keracunan sudah muncul sejak hampir dua tahun lalu," tulis Andreas Tamara dalam kolomnya.
Bagi pembaca Indonesia, khususnya investor dan profesional, isu ini bukan sekadar drama hukum. Stabilitas program MBG memengaruhi iklim investasi di sektor pangan, logistik, dan jasa boga. Ketidakpastian hukum—di mana pelaku kealpaan tidak tersentuh pidana—menciptakan risiko moral hazard: penyedia jasa bisa mengabaikan standar keamanan tanpa takut sanksi. Selain itu, anggaran negara yang terus dikucurkan untuk MBG berpotensi sia-sia jika kualitas tidak terkendali. Dunia usaha menanti kepastian bahwa kontrak pemerintah dijalankan dengan tata kelola ketat, bukan sekadar seremonial.
Pertanyaan besarnya, apakah aparat penegak hukum akan bergerak sebelum korban berikutnya berjatuhan? Ataukah kita sedang menyaksikan babak baru di mana program ambisius negara kebal dari pertanggungjawaban pidana? Publik berhak menuntut jawaban, dan sejarah hukum akan mencatat siapa yang diam ketika kealpaan merenggut kesehatan generasi muda.



