Terungkap: Rumah Mewah di Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Surat, Hanya Berdasar Kesepakatan Lisan
Baca dalam 60 detik
- Deni Sugiarto, pejabat Lapas Cibinong, membenarkan 13 rumah mewah dibangun Januari 2023 dan rampung tiga bulan kemudian tanpa dokumen tertulis di awal.
- Pembangunan mengandalkan izin verbal dari kunjungan bupati, sementara surat resmi dan SK baru diurus setelah bangunan berdiri.
- Temuan ini memperkuat sorotan Ombudsman dan DPR atas tata kelola aset di lingkungan pemasyarakatan, berpotensi memicu audit menyeluruh.

Pembangunan 13 unit rumah mewah di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terkuak berlangsung tanpa dasar hukum tertulis sejak awal. Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni Sugiarto, mengungkapkan bahwa proyek itu dimulai Januari 2023 dan selesai April 2023 โ hanya berselang tiga bulan โ dengan modal kesepakatan lisan, bukan surat keputusan resmi.
Pengakuan itu disampaikan Deni dalam rapat kerja Komisi XIII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Ia menjelaskan, sebelum bangunan berdiri, ada kunjungan bupati ke lapas yang menghasilkan izin verbal bagi kepala lapas saat itu untuk membangun rumah dinas pegawai. "Secara sementara waktu, secara lisan terlebih dahulu untuk mengizinkan inisiatif Kalapas membuat rumah dinas pegawai," ujar Deni, seraya menambahkan bahwa surat dan SK baru diproses setelah rumah terisi pegawai.
Deni juga meluruskan kronologi yang sempat disebut Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya. Menurutnya, 13 rumah itu tidak dibangun sejak 2021, melainkan Januari 2023. Saat pembangunan berlangsung, posisi Kalapas Cibinong belum dijabat Wisnu Hani Putranto. Fakta ini menambah lapisan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab atas keputusan cepat tanpa dokumen tersebut?
Kasus ini bukan sekadar temuan administratif. Ia menyentuh persoalan tata kelola aset negara di lingkungan pemasyarakatan yang selama ini jarang diaudit publik. Pembangunan rumah dinas seharusnya melalui perencanaan anggaran, studi kelayakan, dan persetujuan tertulis dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketika prosedur itu dilewati, risiko penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan meningkat tajam.
"Sebelum terbangunnya mess itu, ada kunjungan dari Bupati. Secara lisan terlebih dahulu untuk mengizinkan inisiatif Kalapas membuat rumah dinas pegawai, sambil beriringnya waktu diizinkan untuk kami membangun sedangkan suratnya akan diproses." โ Deni Sugiarto, Kaur Umum Lapas Cibinong
Ombudsman RI sebelumnya menyoroti keberadaan klaster mewah tersebut. Sorotan itu kini bertemu dengan pengakuan internal yang membenarkan adanya kejanggalan prosedural. DPR melalui Komisi XIII tengah mendalami apakah praktik serupa terjadi di lapas lain. Jika pola ini sistemik, dibutuhkan audit menyeluruh, bukan hanya koreksi administrasi di satu lokasi.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional yang memantau tata kelola sektor publik, sinyalnya jelas: kepastian hukum di lingkungan instansi pemerintah masih bisa terganggu oleh kebiasaan "urus belakangan". Ini relevan bukan hanya untuk citra pemasyarakatan, tetapi juga untuk iklim investasi dan kepercayaan pada reformasi birokrasi. Setiap proyek properti negara, sekecil apa pun, semestinya tunduk pada aturan tertulis yang dapat diaudit.
Ke depan, publik menunggu apakah Komisi XIII dan Ombudsman akan menindaklanjuti temuan ini dengan rekomendasi sanksi atau perbaikan sistem. Pertanyaan besarnya: berapa banyak aset negara lain yang berdiri di atas kesepakatan lisan, dan siapa yang akan bertanggung jawab ketika aturan dilanggar?



