Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK: Dugaan "Pasal Penyelundupan" dan Kilatnya Suket Ijazah
Baca dalam 60 detik
- Pemohon PHPU mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai menyelundupkan norma pengecualian bukti kelulusan SMA bagi kandidat sekolah luar negeri.
- Penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran hanya sehari, jauh lebih cepat dari prosedur normal lima hari, memicu dugaan intervensi.
- KPU bersikeras seluruh dokumen telah diverifikasi dan memenuhi syarat, sementara publik menanti putusan MK yang bisa mengubah standar integritas pemilu.

Mahkamah Konstitusi kembali menyorot pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026 di Gedung MK, Jakarta, mengungkap sejumlah kejanggalan yang didalilkan pemohon, mulai dari adanya norma baru dalam aturan KPU hingga proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dinilai luar biasa cepat.
Pemohon menyoroti perubahan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu tiba-tiba mengecualikan bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Menurut pemohon, Denny Indrayana, norma tersebut tidak pernah muncul pada Pilpres 2009, 2014, maupun 2019. "Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," ujarnya dalam persidangan.
Denny menambahkan, dugaan "pasal penyelundupan" diperkuat oleh uji publik yang dilakukan mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. Dalam uji publik tersebut, Pasal 18 ayat (3) disebut sebagai pasal yang diselundupkan. Pemohon menilai hal ini mengindikasikan tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dalam pemenuhan syarat pencalonan.
Selain soal norma, pemohon mempertanyakan kilatnya penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran. Proses yang biasanya memakan waktu lima hari itu rampung hanya dalam sehari. Kecepatan ini memicu spekulasi adanya intervensi atau perlakuan istimewa. Namun, KPU menegaskan seluruh dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
"Kami tampilkan di sini, di Pilpres 2009, 2014, 2019 tidak ada norma semacam itu. Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," kata Denny Indrayana.
KPU dalam pembelaannya menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur. Lembaga penyelenggara pemilu itu mengklaim telah menjalankan verifikasi sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, pemohon tetap pada pendiriannya bahwa ada informasi yang ditutupi dan proses yang tidak wajar.
Bagi publik Indonesia, sengketa ini bukan sekadar perkara administratif. Ia menyentuh integritas proses demokrasi dan kepastian hukum. Jika MK nantinya menerima dalil pemohon, standar pencalonan presiden dan wakil presiden bisa berubah, termasuk pengetatan syarat pendidikan. Sebaliknya, jika MK menolak, preseden pengecualian norma serupa berpotensi terulang di masa depan.
Investor dan pelaku pasar juga mencermati perkembangan ini. Stabilitas politik dan kepastian regulasi merupakan faktor kunci dalam iklim investasi. Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dapat menekan sentimen pasar, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, putusan MK nanti akan menjadi sinyal penting bagi dunia usaha.
Yang paling krusial, perkara ini menguji konsistensi MK dalam menjaga marwah konstitusi. Publik menanti apakah hakim konstitusi akan membongkar dalil "pasal penyelundupan" atau justru mengukuhkan posisi KPU. Terlepas dari hasilnya, transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan harus menjadi prioritas. Jika tidak, kepercayaan pada institusi pemilu bisa tergerus.
Ke depan, pertanyaannya sederhana: akankah MK menjadi benteng terakhir integritas pemilu, atau justru melegitimasi celah aturan yang merugikan rasa keadilan? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah demokrasi Indonesia lima tahun ke depan.



