Partai Ummat Dorong Parliamentary Threshold 0 Persen, Sinyal Perang Baru di RUU Pemilu
Baca dalam 60 detik
- Partai Ummat resmi mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu, menuntut setiap suara rakyat terkonversi menjadi kursi.
- Usulan ini merujuk pada Pemilu 1955 dan 1999 yang tanpa threshold, namun berpotensi memicu fragmentasi parlemen dan memperumit koalisi.
- Bagi investor dan pelaku pasar, ketidakpastian regulasi elektoral dapat menunda keputusan bisnis dan memengaruhi stabilitas politik jangka menengah.

Partai Ummat secara resmi mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu ditetapkan nol persen. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban, dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026), dengan argumen bahwa setiap suara pemilih harus memiliki saluran di parlemen.
Menurut Kaban, penerapan ambang batas selama ini menyebabkan sebagian suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi. Ia menilai sistem pemilu semestinya menjamin partai yang dipilih rakyat—sesuai perolehan suara—tetap mendapat representasi. "Angka nol juga angka. Bukan hanya lima, dua, atau satu," ujarnya, mengutip pernyataan dalam jumpa pers tersebut.
Partai Ummat lantas merujuk pengalaman Pemilu 1955 dan 1999. Pada 1955, puluhan partai dan organisasi masyarakat ikut serta tanpa ambang batas, dan parlemen tetap berfungsi. Setelah reformasi, Pemilu 1999 juga tidak menerapkan parliamentary threshold, sehingga partai dengan suara signifikan bisa duduk di senayan. Kaban menegaskan pembatasan tetap bisa dilakukan lewat mekanisme pembentukan fraksi, bukan dengan memangkas suara rakyat.
Usulan ini menjadi babak baru dalam pembahasan RUU Pemilu yang tengah bergulir. Sebelumnya, sejumlah partai besar mengusulkan ambang batas antara 4–5 persen, bahkan ada yang menghendaki kenaikan. Partai Ummat, yang tidak memiliki kursi di DPR, berkepentingan langsung agar aturan baru tidak mematikan peluang partai kecil. Namun, bagi partai menengah dan besar, threshold nol persen berpotensi memecah peta kekuatan di parlemen dan menyulitkan pembentukan koalisi stabil.
Dari kacamata politik, permintaan ini bukan sekadar soal angka. Ia menyentuh desain sistem pemilu yang menentukan siapa yang bisa masuk dan bertahan di lingkaran kekuasaan. Bila ambang batas dihapus, jumlah partai di DPR bisa membengkak, memperlambat pengambilan keputusan, dan meningkatkan biaya transaksi politik. Sebaliknya, threshold tinggi kerap dikritik karena membuang suara sah dan memperkuat oligarki partai besar.
"Semua partai punya aspirasi di parlemen. Jadi, tidak ada suara rakyat yang dihilangkan," tegas MS Kaban.
Bagi pembaca Indonesia—terutama investor dan profesional—dinamika ini penting karena stabilitas regulasi elektoral berdampak langsung pada iklim usaha. Ketidakpastian aturan main pemilu dapat menunda keputusan investasi, memperlambat perencanaan proyek, dan menaikkan premi risiko politik. Pasar obligasi dan saham biasanya bereaksi terhadap sinyal fragmentasi parlemen yang berpotensi mempersulit pengesahan undang-undang pro-bisnis, termasuk paket reformasi struktural.
Di sisi lain, usulan threshold nol persen bisa dibaca sebagai upaya memperluas representasi. Namun, tanpa disertai penyederhanaan sistem kepartaian, risiko parlemen terbelah menjadi banyak faksi menjadi nyata. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa ambang batas rendah cenderung melahirkan koalisi rapuh dan pemerintahan yang tidak efektif. Karena itu, pembahasan RUU Pemilu semestinya tidak berhenti pada angka, tetapi juga merancang mekanisme fraksi yang efisien dan akuntabel.
Ke depan, tarik-menarik di DPR akan menentukan apakah Indonesia menuju sistem multipartai ekstrem atau tetap mempertahankan ambang batas moderat. Publik perlu mencermati siapa yang paling diuntungkan dari setiap opsi. Apakah penghapusan ambang batas benar-benar memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru menciptakan parlemen yang sulit mengambil keputusan strategis?



