DPR Tunda Audiensi dengan Koalisi Partai Non-Parlemen, Tarik Ulur Ambang Batas Pemilu Berlanjut
Baca dalam 60 detik
- Pertemuan antara pimpinan DPR dan delapan partai non-parlemen yang tergabung dalam GKSR diundur hingga Jumat (2/10).
- GKSR menyusun naskah akademik setebal 200 halaman berisi 30 isu RUU Pemilu, dengan penolakan kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen sebagai poin utama.
- Usulan ambang batas 1 persen dari GKSR berpotensi mengubah peta politik dan memperbesar peluang partai kecil masuk Senayan.

Rencana audiensi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan koalisi partai non-parlemen batal digelar pada Selasa (29/9). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi penundaan tersebut dan menyatakan pertemuan akan dijadwalkan ulang pada Jumat (2/10) mendatang.
Menurut Dasco, penundaan dilakukan untuk memberi ruang bagi partai-partai lain yang juga mengajukan permintaan serupa. "Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat," ujarnya di kompleks parlemen, Selasa (29/9).
Sebelumnya, Dasco dijadwalkan menerima audiensi gabungan partai-partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Koalisi ini terdiri dari delapan partai: Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Mereka berencana menyampaikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dibahas di Senayan.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa naskah akademik tersebut telah disusun sebagai bentuk kontribusi konstruktif terhadap pembahasan RUU Pemilu. "Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," kata Said. Ia menegaskan bahwa naskah itu memuat 30 isu, dengan ambang batas parlemen sebagai fokus utama.
Dalam draf tersebut, GKSR secara tegas menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan angka 1 persen. "Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," tegas Said.
"Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat." โ Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR
Penundaan audiensi ini menyoroti dinamika politik menjelang pembahasan RUU Pemilu yang kian memanas. Partai-partai non-parlemen berupaya keras agar suara mereka didengar, terutama terkait ambang batas yang selama ini menjadi penghalang utama bagi partai kecil untuk masuk ke Senayan. Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen, banyak partai non-parlemen diprediksi gagal memenuhi syarat dan tersingkir dari peta politik nasional.
Di sisi lain, partai-partai parlemen memiliki kepentingan berbeda. Kenaikan ambang batas dapat memperkuat posisi mereka dengan mengurangi jumlah pesaing di legislatif. Namun, usulan GKSR untuk menurunkan ambang batas menjadi 1 persen justru berpotensi menciptakan fragmentasi politik yang lebih besar, meskipun lebih inklusif bagi partai kecil.
Bagi publik, isu ambang batas parlemen bukan sekadar perdebatan elite. Kebijakan ini menentukan seberapa representatif sistem politik Indonesia terhadap keragaman suara rakyat. Semakin tinggi ambang batas, semakin banyak suara yang terbuang dan semakin sulit bagi partai alternatif untuk muncul. Sebaliknya, ambang batas rendah dapat mendorong pluralisme, tetapi juga berisiko memperlambat pengambilan keputusan di parlemen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak DPR mengenai agenda pasti pada Jumat mendatang. Namun, jika audiensi benar-benar terlaksana, momen itu akan menjadi ujian bagi komitmen DPR dalam menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat, bukan hanya partai yang sudah mapan. Akankah DPR membuka ruang dialog yang setara, atau justru mengunci pembahasan RUU Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek?



