Ambang Batas Parlemen: Golkar Kunci 5 Persen, Koalisi Nonparlemen Tuntut 1 Persen
Baca dalam 60 detik
- Sekjen Partai Golkar Sarmuji menegaskan ambang batas parlemen harus ditetapkan demi kepentingan bangsa, bukan hasrat elite partai.
- Golkar bersikeras angka 5-6 persen efektif mendorong sistem multipartai sederhana yang sesuai dengan sistem presidensial.
- Koalisi partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas 1 persen dalam RUU Pemilu.

JAKARTA โ Perdebatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali memanas. Partai Golkar secara tegas menolak usulan 1 persen yang diajukan koalisi partai nonparlemen dan bersikeras mempertahankan angka 5 persen. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa isu ini tidak boleh hanya menjadi alat untuk memenuhi keinginan segelintir elite politik.
"Isu tentang parliamentary threshold itu seharusnya tidak didudukkan untuk memenuhi hasrat elite saja. Tidak untuk memenuhi hasrat partai besar, juga tidak untuk memenuhi hasrat partai kecil," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026). Ia menekankan bahwa penetapan ambang batas harus didasari oleh kepentingan bangsa secara keseluruhan, bukan kepentingan golongan.
Menurut Sarmuji, sistem kepartaian Indonesia seharusnya disesuaikan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut. Ia berargumen bahwa sistem presidensial membutuhkan sistem multipartai sederhana agar pemerintahan dapat berjalan efektif dan stabil. "Karena itu kita harus terus-menerus mengawal perjalanan kepartaian itu menuju sistem multipartai sederhana. Caranya? Salah satu instrumennya adalah melalui parliamentary threshold," jelasnya.
Golkar menilai angka 5 hingga 6 persen adalah jawaban yang tepat untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana. "Kenapa kok 5 atau 6 persen? Angka itu cukup untuk menuju sistem multipartai sederhana, tetapi juga mengakomodasi representasi politik maupun representasi ideologis yang ada di masyarakat," kata Sarmuji. Ia menambahkan bahwa ambang batas tersebut tidak dimaksudkan untuk memarginalkan partai kecil, melainkan untuk menyederhanakan lanskap politik.
Di sisi lain, koalisi partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen. GKSR terdiri dari Partai Hanura, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Usulan ini disampaikan oleh Said Iqbal dalam sebuah acara di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).
"GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Said Iqbal.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara partai besar yang sudah mapan dan partai kecil yang berjuang mendapatkan kursi di senayan. Bagi partai besar seperti Golkar, ambang batas tinggi berfungsi sebagai penyaring alami untuk menciptakan stabilitas politik dan efisiensi legislasi. Sementara bagi partai nonparlemen, ambang batas 1 persen dianggap lebih adil dan memberi ruang bagi representasi politik yang lebih luas.
Dampak dari keputusan ini sangat signifikan bagi lanskap politik Indonesia ke depan. Jika ambang batas 5 persen dipertahankan, partai-partai kecil kemungkinan besar tidak akan lolos ke DPR, sehingga suara pemilih mereka menjadi tidak terwakili. Sebaliknya, jika ambang batas diturunkan menjadi 1 persen, jumlah partai di DPR berpotensi membengkak, yang bisa memperlambat proses pengambilan keputusan.
Bagi investor dan pelaku pasar, ketidakpastian mengenai ambang batas parlemen dapat memengaruhi stabilitas politik dan iklim investasi. Sistem multipartai yang terlalu kompleks sering dikaitkan dengan koalisi yang rapuh dan kebijakan yang tidak konsisten. Namun, sistem yang terlalu tertutup juga berisiko menimbulkan ketidakpuasan publik dan gejolak politik di luar parlemen.
Pemerintah dan DPR perlu segera mencapai konsensus agar RUU Pemilu dapat diselesaikan tepat waktu. Keputusan ini akan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya dan menentukan arah demokrasi Indonesia dalam satu dekade ke depan. Akankah kompromi ditemukan, ataukah perdebatan ini akan berlarut-larut hingga mendekati tenggat? Publik menanti kejelasan sikap para wakil rakyat.



