Bareskrim Bekuk Kurir Sabu Jaringan Rutan Surabaya, Upah Rp27,5 Juta via Transfer
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri menangkap Sayed Zuwanda (23) saat mengantre kapal di pelabuhan, membawa 5 bungkus sabu dalam ban serep Innova.
- Tersangka mengaku dikendalikan narapidana Rutan Kelas 1 Surabaya, Andreansyah alias ALM, yang terhubung dengan DPO Haykal.
- Polisi masih memburu Haykal dan penerima barang, sementara aliran dana ke rekening tersangka menjadi petunjuk pengembangan kasus.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman sabu dari Medan ke Lombok setelah menangkap seorang kurir di pelabuhan. Sayed Zuwanda (23) ditangkap saat sedang mengantre untuk naik kapal, dengan barang bukti lima paket sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova hitam.
Penangkapan ini mencuatkan kembali persoalan lama: peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji penjara. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sayed mengaku menerima perintah dari Andreansyah Bin Soleh Maulana alias ALM, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Surabaya. Dari interogasi, ALM disebut masih dikendalikan oleh Haykal, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rangkaian penindakan bermula dari laporan warga tentang rencana pengiriman narkotika lintas pulau melalui jalur darat. Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury bergerak cepat, melacak rute, dan menemukan keberadaan Sayed. Pemeriksaan dengan anjing pelacak K-9 memastikan isi paket: sabu dalam kemasan teh China hijau berlapis bubble wrap.
Bagi Sayed, imbalan Rp27,5 juta menjadi pemicu. Uang itu dikirim berangsur ke rekeningnya, dan ia mengaku menerima tawaran karena kebutuhan ekonomi. Polisi belum mengungkap apakah ada peran pihak lain di luar struktur yang disebut, namun penyelidikan terus berlanjut.
"Dari Rutan Kelas 1 Surabaya didapat pengendali tersangka Sayed Zuwanda adalah Andreansyah Bin Soleh Maulana (ALM), dari hasil interogasi Andreansyah Bin Soleh Maulana (ALM) dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO)," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Rutan Kelas 1 Surabaya seharusnya menjadi tempat pembinaan, tetapi justru menjadi ruang kendali bagi sindikat narkoba. Praktik semacam ini bukan hal baru; beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus menunjukkan narapidana tetap bisa mengatur peredaran barang haram dari dalam sel, memanfaatkan telepon seluler dan jaringan luar.
Dari sisi geografis, rute MedanโLombok melalui jalur darat dan penyeberangan laut merupakan koridor yang rawan. Pelabuhan menjadi titik kritis karena volume penumpang dan kendaraan yang tinggi, sementara pengawasan tidak selalu ketat. Penangkapan Sayed saat mengantre kapal menunjukkan bahwa intelijen dan operasi lapangan mampu memutus mata rantai, tetapi keberhasilan ini hanya sebagian dari persoalan besar.
Polisi menyatakan fokus saat ini adalah mengembangkan kasus ke jaringan lain, termasuk pihak yang memerintah dan menerima sabu. Aliran dana ke rekening Sayed menjadi pintu masuk untuk melacak aktor intelektual. Jika Haykal dan penerima barang tidak segera ditangkap, sindikat dapat merekrut kurir baru dengan pola serupa.
Pertanyaannya, apakah pengungkapan ini akan berhenti pada kurir dan satu narapidana, atau mampu membongkar simpul yang lebih tinggi? Publik menanti apakah Bareskrim juga akan mengevaluasi pengamanan di Rutan Surabaya, agar narapidana tidak lagi leluasa mengendalikan bisnis haram dari balik tembok penjara.



