KPK Bongkar Aliran Dana Potongan Upah Pungut Bappenda Bogor: Siapa Penerima?
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK tengah menelusuri rutinitas dan besaran pemotongan upah pungut ASN Bappenda Kabupaten Bogor yang diduga menjadi sumber suap.
- Uang Rp1,5 miliar yang diamankan pada 21 Agustus 2026 menjadi bukti awal, namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan sprindik umum.
- Penggeledahan di Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan menandakan kasus ini berpotensi meluas ke pengadaan barang dan jasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik praktik sistematis pemotongan upah pungut aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik lembaga antirasuah itu tidak hanya ingin mengetahui siapa yang menerima potongan tersebut, tetapi juga mengapa praktik ini bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah mendalami mekanisme pemotongan tersebut, termasuk frekuensi dan jumlahnya. โPenyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali,โ ujarnya di Jakarta, Rabu (27/8/2026). Penelusuran ini menjadi kunci untuk mengungkap aliran dana yang seharusnya menjadi hak penuh ASN Bappenda, namun diduga dipotong untuk kepentingan tertentu.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengamankan uang tunai Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026. Awalnya beredar kabar operasi tangkap tangan (OTT), namun KPK meluruskan bahwa tidak ada OTT. Uang tersebut diamankan dalam penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan sprindik ini, KPK belum menetapkan tersangka, tetapi telah memeriksa empat saksi dari Bappenda dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bogor.
Langkah penyidikan tidak berhenti di situ. Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM, disusul Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada keesokan harinya. Penggeledahan di Disdik mengindikasikan kasus ini tidak berdiri sendiri; KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut. Hal ini menandakan potensi perluasan perkara yang lebih luas dari sekadar pemotongan upah pungut.
Fenomena pemotongan upah pungut sebenarnya bukan hal baru dalam praktik korupsi birokrasi di Indonesia. Upah pungut merupakan insentif bagi petugas pemungut pajak daerah, dan pemotongannya kerap menjadi celah untuk mengumpulkan dana ilegal. Yang menarik, kasus di Bogor ini terjadi di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pendapatan daerah. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi yang tengah digalakkan.
Bagi masyarakat Kabupaten Bogor, kasus ini menjadi pengingat bahwa potensi kebocoran pendapatan daerah dapat berdampak pada kualitas layanan publik. Setiap rupiah yang dipotong dari upah pungut adalah rupiah yang seharusnya menjadi hak ASN yang bekerja keras memungut pajak. Lebih jauh, jika dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka pembangunan daerah yang dibiayai dari pajak akan terhambat.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pengungkapan kasus ini oleh KPK merupakan langkah positif dalam memberantas korupsi di tingkat pemda. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka dan proses hukum yang transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. โKPK harus memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penggeledahan, tetapi berlanjut hingga ada kepastian hukum,โ kata seorang analis yang enggan disebutkan namanya.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah kasus ini akan menjerat pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Bogor, atau bahkan meluas ke pola serupa di daerah lain. Dengan pengalaman KPK dalam membongkar kasus-kasus besar, publik berhak menantikan transparansi proses hukum ini. Apakah ini awal dari pembersihan besar-besaran di tubuh birokrasi pemda, atau hanya kasus yang akan meredup seiring waktu?



