Ekowisata TNGGP: Antara Konsesi 55 Tahun dan Benteng Masyarakat Lokal
Baca dalam 60 detik
- Delapan izin usaha wisata alam telah diterbitkan di Taman Nasional Gede Pangrango, namun baru dua perusahaan yang beroperasi, menandai uji coba transformasi pengelolaan kawasan konservasi.
- Skema konsesi 55 tahun yang ditawarkan pemerintah berpotensi menggeser taman nasional dari beban anggaran menjadi unit mandiri, tetapi menuai kritik soal inklusivitas dan legitimasi.
- Keberhasilan model ini bergantung pada kemitraan adil antara korporasi dan warga sekitar, dengan risiko kegagalan seperti yang terjadi di Afrika dan Amerika jika masyarakat terpinggirkan.

Pemerintah mulai menguji model ekowisata di Taman Nasional Gede Pangrango (TNGGP) dengan menerbitkan delapan izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA), meski baru dua perusahaan yang benar-benar beroperasi. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi 57 taman nasional menuju kemandirian pembiayaan, sekaligus menjawab kritik selama ini bahwa kawasan konservasi hanya menjadi beban anggaran negara.
Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, menegaskan bahwa zona pemanfaatan memang dibuka untuk ruang usaha, seperti jasa wisata alam. Namun, ia menggarisbawahi bahwa prosedur perizinan tidak sembarangan. Setiap pemegang izin wajib menyusun rencana pengelolaan pariwisata alam (RPPA) yang memuat kalkulasi investasi hingga proyeksi kegiatan selama masa konsesi 55 tahun, dengan opsi perpanjangan 20 tahun. Evaluasi berkala menjadi instrumen kunci; jika pemegang izin terbukti tidak patuh, pemerintah dapat mencabut hak kelola.
Dua perusahaan yang telah beroperasi adalah PT Ponties yang mengelola Situ Gunung Suspension Bridge di Sukabumi seluas 102,76 hektar sejak 2017, dan PT Eigerindo Multi Produk Industri yang memegang hak kelola 253,66 hektar di Barubolang, Bogor, sejak 2019. Sementara itu, izin lain diberikan kepada PT Santa Monica Indonesia, PT Fontis Aquam Vivam, PT Bumi Paseban Alami, dan PT Cibodas Puncak Nirwana. Sadtata mengakui rasio petugas yang hanya 40 orang untuk kawasan seluas 22.000 hektar sangat timpang, sehingga kemitraan dengan pemegang izin menjadi ruang inovasi.
Direktur Eiger Nature, Imanuel Wirajaya, yang akrab disapa Nunu, menjelaskan bahwa konsep ekowisata yang mereka usung berlandaskan tiga pilar: ekologi, etnologi, dan ekonomi. Menurutnya, tanpa unsur ekonomi, mustahil mencapai kemandirian. Eiger Nature, yang berlokasi di hulu DAS Ciliwung, telah menanam lebih dari 6 juta vegetasi bawah dan 150.000 tegakan pohon sejak 2019. Mereka juga membangun 250 sumur resapan dan empat kolam retensi untuk mitigasi hidrologi, dengan target limpasan nol persen. Nunu menekankan bahwa ekowisata membutuhkan biaya besar, tidak hanya untuk infrastruktur tetapi juga untuk membangun ekosistem.
Namun, peneliti Sajogyo Institute, Eko Cahyono, mengingatkan bahwa ekowisata harus dibedakan dari wisata alam biasa. Ekowisata wajib memenuhi unsur konservasi, edukasi, dan riset tanpa merusak ekosistem. Ia mengkritik model industrial-based tourism yang hanya mengejar keuntungan. Eko juga menyoroti paradigma konservasi ala Yellowstone yang menganggap kawasan sebagai ruang kosong tanpa manusia, padahal banyak warga telah mendiami wilayah tersebut sebelum ditetapkan sebagai taman nasional. Ia mencontohkan penelitian di Ujung Kulon yang menganggap manusia sebagai ancaman bagi badak jawa, mengabaikan keyakinan lokal yang menganggap badak sebagai keturunan leluhur.
Senada, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai ekowisata bisa menjadi jawaban atas dilema antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian alam. Ia mencontohkan keberhasilan restorasi di Samboja, Kalimantan Timur, yang mengubah kawasan gundul menjadi ekonomi baru. Di Cianjur, petani di tiga desa kaki Gunung Pangrango berhasil menggandakan pendapatan dengan beralih dari sayuran ke kopi. Namun, Bhima memperingatkan bahwa tanpa inklusivitas, pengelolaan ekonomi restoratif rawan dikuasai kelompok bermodal besar, seperti yang terjadi di Kongo dan Amerika. โKegagalan di Afrika terjadi karena negasi,โ katanya.
Ke depan, ujian terbesar ekowisata TNGGP adalah apakah kemitraan antara korporasi dan masyarakat dapat berjalan adil. Pemerintah dan pengelola harus memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga penerima manfaat. Pertanyaannya, mampukah model ini menghindari jebakan komersialisasi yang justru merusak esensi konservasi?



