Anggota DPR Desak Pemetaan ASN Sektor Esensial Usai Larangan Rekrutmen Daerah
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat melarang pemda merekrut ASN baru, memicu kekhawatiran kekurangan tenaga di sektor kesehatan dan pendidikan.
- Komisi II DPR meminta pemetaan kebutuhan ASN berbasis data riil dan kemampuan fiskal, bukan sekadar usulan administratif.
- Hasil pemetaan akan menjadi dasar rekrutmen CASN 2027, sekaligus menuntut aturan teknis yang jelas dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak pemerintah pusat segera melakukan pemetaan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di daerah, khususnya di sektor pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan. Desakan ini menyusul kebijakan larangan rekrutmen pegawai baru yang diterapkan kepada pemerintah daerah, yang dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas layanan dasar masyarakat.
Khozin menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut sebagai langkah menertibkan tata kelola kepegawaian di tingkat lokal. Namun, ia menggarisbawahi bahwa larangan rekrutmen tanpa disertai pemetaan yang akurat berpotensi menimbulkan kesenjangan jumlah personel, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan publik. โKebijakan ini harus diikuti dengan pemetaan personalia ASN, jangan sampai sektor esensial justru kekurangan tenaga,โ ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis.
Menurut Khozin, data pemetaan yang dibutuhkan tidak hanya berisi jumlah ASN yang ada, tetapi juga posisi-posisi yang masih kosong di setiap daerah. Ia menilai data tersebut menjadi fondasi untuk menyusun kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) yang direncanakan dibuka pada 2027. Dengan demikian, rekrutmen tidak lagi didasarkan pada usulan administratif semata, melainkan pada kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal pemerintah.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati pengalihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah ke pemerintah pusat, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh. Kebijakan ini secara langsung membatasi ruang gerak pemda dalam menambah pegawai baru. Khozin menilai transisi ini memerlukan aturan teknis yang jelas agar seluruh daerah memiliki pedoman yang seragam dalam mengelola kebutuhan pegawai.
โPemerintah pusat mesti membuat pedoman yang konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi daerah untuk tidak merekrut pegawai baru,โ tegas Khozin. Ia menambahkan, tanpa panduan yang tegas, dikhawatirkan muncul interpretasi berbeda di tingkat daerah yang justru memperumit implementasi kebijakan.
Bagi masyarakat Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi langsung terhadap kualitas layanan publik. Jika pemetaan tidak dilakukan secara cermat, daerah dengan keterbatasan tenaga medis atau guru bisa mengalami penurunan akses layanan. Sebaliknya, jika pemetaan berjalan baik, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk merombak birokrasi yang lebih efisien dan berbasis data.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana pemerintah pusat mampu menyusun regulasi teknis yang tidak hanya membatasi, tetapi juga memastikan distribusi ASN yang merata. Akankah pemetaan 2027 benar-benar mencerminkan kebutuhan riil daerah, atau justru menjadi alat sentralisasi yang mengabaikan kondisi lokal? Waktu yang akan menjawab.



