Kisah KSAU Mencegat Pesawat Asing: Dari Insiden Tanpa Aturan hingga Lahirnya UU Ruang Udara
Baca dalam 60 detik
- Kepala Staf TNI AU membeberkan pengalaman pribadinya memimpin pencegatan pesawat asing yang melintas tanpa izin di wilayah udara Indonesia.
- Insiden tersebut menjadi pemicu utama penyusunan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara yang kini menjadi payung hukum operasi TNI AU.
- Kisah ini menegaskan pentingnya kedaulatan udara dan kesiapan Indonesia menghadapi potensi pelanggaran wilayah di tengah dinamika geopolitik regional.

Lima belas tahun silam, sebuah pesawat asing yang terbang dari Dili menuju Kuala Lumpur nyaris lolos memasuki wilayah udara Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah. Saat itu, Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, yang kini menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), masih memimpin Skadron 11 di Makassar. Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi ujian prosedur pengamanan udara, tetapi juga menjadi titik tolak lahirnya regulasi yang selama ini dinanti.
Dalam Seminar Nasional Hukum Udara yang disiarkan melalui kanal YouTube Airmentv, Kamis lalu, Tonny menuturkan kronologi pencegatan yang melibatkan dua jet tempur Sukhoi SU-27/30 buatan Rusia. Pesawat asing tersebut hanya menunjukkan Surat Perintah Terbang (SPT) dari kokpit, tanpa dilengkapi security clearance maupun flight clearance untuk melintasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiadaan dokumen itu memaksa TNI AU mengambil tindakan tegas berupa pencegat dan penurunan paksa.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Tonny itu melibatkan Marsekal Muda TNI Mochammad Untung Suropati, yang saat itu bertugas sebagai penerbang dengan call sign "Giant" dan kini menjabat Panglima Komando Daerah TNI AU II. Kedua pesawat tempur tersebut bermanuver di sisi kanan dan kiri pesawat asing, memberikan sinyal tegas agar segera mengikuti instruksi mendarat. Pilot pesawat asing yang ternyata pensiunan Angkatan Udara Pakistan akhirnya mematuhi perintah dan mendarat di Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar.
Namun, masalah tidak berhenti di landasan pacu. Tonny mengungkapkan bahwa saat itu tidak ada peraturan yang jelas mengenai penanganan pesawat asing yang melanggar wilayah udara. Pilot dan awak pesawat yang membawa tentara perdamaian Pakistan yang baru kembali dari Timor Leste terpaksa tetap berada di dalam pesawat selama berjam-jam, dijaga ketat oleh petugas lanud. "Masalahnya adalah siapa berbuat apa tidak tahu, karena memang belum ada undang-undangnya," kenang Tonny dalam pidatonya.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu pendorong utama bagi Tonny dan sejumlah perwira lain untuk menggodok Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara. Proses penyusunan yang panjang, melibatkan berbagai rapat dan pengujian, akhirnya membuahkan hasil dengan disahkannya UU tersebut. Tonny secara khusus mengapresiasi peran Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang turut mendorong percepatan regulasi ini. "Berkali-kali dan selalu saya ucapkan terima kasih kepada tim Pokja, kepada Bapak Wamen yang telah membantu kita untuk mewujudkan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara," ujarnya.
Bagi Indonesia, kisah ini bukan sekadar nostalgia militer. Di tengah meningkatnya lalu lintas penerbangan dan potensi pelanggaran wilayah oleh pesawat asing, keberadaan UU Pengelolaan Ruang Udara menjadi instrumen penting untuk menjaga kedaulatan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi TNI AU dalam bertindak, sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pihak asing. Pengamat militer menilai, kejelasan aturan juga memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi bilateral terkait wilayah udara dengan negara tetangga.
Ke depan, tantangan yang dihadapi tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan modernisasi alat utama sistem persenjataan. Dengan adanya UU yang jelas, TNI AU diharapkan dapat lebih responsif dalam mengamankan ruang udara nasional. Namun, apakah regulasi ini cukup untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks, seperti drone asing atau pesawat nirawak yang sulit dideteksi? Jawabannya masih membutuhkan evaluasi dan adaptasi kebijakan yang berkelanjutan.


