Mantan CEO Bank Investasi UBB Mengaku Tidak Bersalah atas Tuduhan Penipuan RM139,8 Juta
Baca dalam 60 detik
- Razlan Raghazli, mantan CEO UBB Investment Bank, mengaku tidak bersalah atas tuduhan menipu direktur utama UBB Amanah Bhd hingga merugikan RM139,8 juta.
- Dakwaan terkait surat penyaluran dana pembiayaan properti syariah yang dinilai bertentangan dengan nasihat hukum firma Kassim Tadin, Wai & Co.
- Hakim menetapkan jaminan RM60.000 dan melarang Razlan berkomunikasi dengan saksi; sidang berikutnya dijadwalkan 12 Oktober.

Seorang mantan direktur utama bank investasi di Malaysia membantah tuduhan penipuan yang melibatkan pembayaran senilai RM139,8 juta kepada perusahaan pengelola perguruan tinggi swasta. Razlan Raghazli, 43 tahun, mantan petinggi UBB Investment Bank Limited, mengajukan pembelaan tidak bersalah di hadapan Hakim Azura Alwi di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, Rabu (20/8/2025).
Razlan didakwa menipu Aida Aizura Othman, direktur utama dan CEO UBB Amanah Bhd, dengan meyakinkannya bahwa jadwal pembayaran dalam surat UBB Investment Bank Limited telah sesuai dengan nasihat hukum. Surat berjudul "Disbursement Advice on Islamic Property Financing Under Bai-Bithaman Ajil (BBA)" tertanggal 18 September 2025 itu ditandatangani oleh terdakwa dan menyatakan mengikuti rekomendasi dari firma hukum Kassim Tadin, Wai & Co.
Namun, jaksa penuntut menduga Razlan mengetahui bahwa jadwal pembayaran tersebut justru bertentangan dengan nasihat hukum yang diberikan firma tersebut. Akibatnya, Aida Aizura diduga melepaskan pembayaran sebesar RM139.891.776 kepada ELMU Higher Education Sdn Bhd, yang seharusnya tidak dilakukan jika tidak ditipu. Perbuatan itu diduga terjadi di bank di Desa Sri Hartamas pada September 2025 dan dijerat dengan Pasal 420 KUHP Malaysia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara, cambuk, dan denda.
Jaksa penuntut umum Hazel Tan Jia Qi mengusulkan jaminan sebesar RM100.000 dengan satu penjamin, serta syarat tambahan berupa penyerahan paspor dan larangan berkomunikasi dengan saksi. Namun, pengacara Razlan, Azamuddin Abdul Aziz, meminta jaminan diturunkan menjadi RM50.000 dengan alasan kliennya menganggur sejak Juni lalu dan harus menafkahi empat anak serta ibu yang sakit. Hakim Azura akhirnya menetapkan jaminan RM60.000 dengan syarat tambahan yang diminta jaksa, dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 12 Oktober untuk penyerahan dokumen.
Kasus ini menarik perhatian karena pengacara yang mewakili UBB, Johan Mohan Abdullah, meminta pengadilan melarang media menyebut nama institusi keuangan tersebut. Ia beralasan pemberitaan yang menyebut nama bank dapat mengganggu stabilitas keuangan dan memicu kepanikan nasabah. Namun, Hakim Azura menolak permintaan itu dengan menegaskan bahwa publik berhak mengetahui detail kasus ini.
Peristiwa ini menyoroti risiko tata kelola di sektor perbankan, terutama dalam skema pembiayaan syariah yang kompleks seperti Bai-Bithaman Ajil (BBA). Di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi dan menjadi pelajaran penting bagi pengawasan internal bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia telah memperketat aturan terkait transparansi dan kepatuhan terhadap nasihat hukum dalam transaksi perbankan, namun kasus ini menunjukkan bahwa celah tetap ada jika ada niat jahat dari pihak internal.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya peran media dalam mengawal transparansi hukum. Upaya untuk menyembunyikan identitas institusi keuangan, meskipun beralasan melindungi stabilitas, dapat berbenturan dengan hak publik untuk mengetahui. Di era digital, informasi cepat menyebar, dan keputusan pengadilan yang terbuka justru dapat meredam spekulasi yang lebih liar.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana bank dan regulator dapat memperkuat mekanisme checks and balances agar kasus penipuan internal seperti ini tidak terulang. Apakah akan ada audit menyeluruh terhadap transaksi lain yang melibatkan pihak terkait? Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi.



