Merdeka yang Belum Tuntas: Di Usia 81 Tahun, Rakyat Masih Berjuang Mempertahankan Ruang Hidup
Baca dalam 60 detik
- Peringatan kemerdekaan ke-81 Indonesia diwarnai catatan kelam: konflik agraria, pencemaran lingkungan, dan kriminalisasi warga masih marak di berbagai daerah.
- Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 341 letusan konflik agraria sepanjang 2015-2025, dengan luasan terdampak mendekati satu juta hektare.
- Organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan seperti UU Cipta Kerja dan bank tanah yang dinilai menghambat reforma agraria.

Di tengah gegap gempita peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia, sejumlah komunitas di berbagai penjuru negeri masih bergulat dengan persoalan mendasar: kehilangan akses atas tanah, air, dan lingkungan yang sehat. Bagi mereka, kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakanโbukan karena penjajahan fisik, melainkan karena kebijakan pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan warga lokal.
Jakiyah, perempuan adat Balik di Kalimantan Timur, menyuarakan kegelisahan yang mewakili banyak pihak. Baginya, pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) justru membawa bencana baru: banjir saat musim hujan dan krisis air bersih di musim kemarau. "Untuk kami, masyarakat adat belum merdeka. Kami tidak leluasa dengan apa yang ada sekarang ini," ujarnya, menggambarkan ironi di balik proyek megah yang digadang-gadang sebagai simbol kemajuan.
Kisah serupa datang dari Halmahera Tengah, Maluku Utara, di mana ekspansi industri nikel telah mengubah lanskap kehidupan warga Desa Lelilef Sawai. Oktaviana Takuling, Ketua Komunitas Fagawene, menceritakan bagaimana ayahnya harus berjuang mempertahankan tanah hingga berujung di penjara. "Kemerdekaan artinya terbebas dari ketidakadilan, terbebas dari intimidasi, terbebas dari penjajahan yang mengatasnamakan kemajuan," tegasnya.
Di Kepulauan Aru, Maluku, kehadiran Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) membatasi ruang gerak warga untuk berburu dan berkebun. Yopi Tiljduir mengeluhkan, "Wilayah yang termasuk tempat perburuan kami harus dibatasi. Kita mau berburu ke sebelah timur harus lewat lapangan angkatan laut." Kekhawatiran semakin memuncak dengan rencana investasi peternakan sapi yang dianggap akan menggerus ruang hidup mereka.
Sementara itu, di Sulawesi Tenggara, warga sekitar kawasan industri nikel menggugat dua perusahaan smelter asal Tiongkok, PT VDNI dan PT OSS, atas pencemaran lingkungan. Gugatan yang diajukan pada 2024 itu berbuah kemenangan di Pengadilan Negeri Unaaha, namun Syahrudin, salah satu penggugat, mengungkapkan keprihatinannya: "Limbah perusahaan masih terbuang kiri kanan. Sementara pemerintah hanya berdiam diri." Hasmiati, warga Kolaka, menceritakan bagaimana banjir lumpur setinggi tiga meter menghancurkan sawahnya, membuat panen gagal dan memaksanya membeli air bersih seharga Rp5.000 per galon.
Konflik agraria juga mencuat di Rempang, Kepulauan Riau, di mana warga berhadapan dengan aparat saat pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih. Sophia, Sekretaris Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu, menyebut kemerdekaan hanya seremonial belaka. "Kami melihat ini negara sedang menjajah rakyatnya sendiri," katanya, mengingatkan trauma pengusiran paksa pada 7 September 2023 yang hingga kini belum tuntas.
Di perairan Natuna dan Anambas, nelayan menghadapi ancaman berbeda: kapal ikan asing yang semakin berani mencuri ikan di wilayah Indonesia. Yupin, seorang nelayan, menyuarakan keprihatinannya, "Jangan orang-orang luar itu, kapal asing, seperti di dewa-dewakan. Kita nelayan Indonesia sendiri diinjak-injak." Janji-janji menteri, menurutnya, hanyalah bualan belaka.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai reforma agraria di Indonesia berjalan di tempat. Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye KPA, menyoroti kebijakan bank tanah dalam UU Cipta Kerja yang memperkuat residu kolonial. "Ini kebijakan agraria yang anti land reform," tegasnya. Walhi, melalui Mida Saragih, menambahkan bahwa proyek strategis nasional seperti food estate dan co-firing memperparah perampasan lahan, bahkan kini mulai menggunakan dalih karbon biru untuk menyingkirkan masyarakat pesisir.
Ancaman kriminalisasi juga mengemuka. Walhi mencatat 38 korban SLAPP sepanjang 2025-Juli 2026, menunjukkan lemahnya perlindungan bagi pejuang lingkungan meski Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023 telah diterbitkan. Tubagus Soleh Ahmadi dari Walhi mengingatkan pentingnya kembali pada TAP MPR IX/2001 sebagai kompas menuju keadilan agraria dan kelestarian lingkungan.
Pertanyaan yang menggantung: akankah pemerintah benar-benar mendengarkan suara rakyat di tengah hiruk-pikuk pembangunan? Ataukah kemerdekaan akan terus menjadi narasi yang jauh dari realitas mereka yang paling terdampak?



