KSPSI Siap Umumkan Parpol yang Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan: Ada yang Tak Punya Draf
Baca dalam 60 detik
- Koalisi buruh akan membeberkan sikap resmi parpol dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, termasuk yang belum menyerahkan draf.
- Langkah ini menekan DPR agar transparan dan melibatkan serikat pekerja secara penuh sebelum tenggat 31 Oktober 2026.
- Publik akan menilai komitmen politik terhadap kesejahteraan pekerja, berpotensi memengaruhi elektabilitas parpol.

Koalisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengancam akan membuka peta keseriusan partai politik dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa pihaknya memiliki catatan lengkap mengenai partai yang telah menyiapkan bahan dan yang hingga kini belum memiliki draf sama sekali.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat antara pimpinan DPR RI dan elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Kamis (13/2). Andi menegaskan bahwa RUU ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga publik berhak mengetahui keberpihakan politik masing-masing fraksi. "Kami tahu persis, kami ada catatan," ujarnya, mengisyaratkan bahwa evaluasi terhadap partai politik akan segera diumumkan ke publik.
Langkah ini dinilai sebagai tekanan politik yang tidak biasa. Alih-alih hanya berdemonstrasi, buruh kini memilih jalur transparansi data untuk menguji komitmen legislatif. Dalam konteks ini, publikasi nama partai yang dinilai tidak serius dapat menjadi tamparan elektoral, terutama menjelang pembahasan yang berpotensi alot.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons dengan menegaskan bahwa seluruh fraksi memiliki komitmen yang sama untuk menyejahterakan pekerja. "DPR semuanya satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk buruh," katanya. Namun, pernyataan tersebut belum menjawab tuntutan buruh yang menginginkan keterlibatan langsung dalam setiap tahapan pembahasan, bukan sekadar janji politik.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan urusan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. MK memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026, sehingga DPR, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dituntut bekerja cepat tanpa mengorbankan kualitas substansi.
Bagi pekerja Indonesia, isu ini bukan sekadar soal prosedur legislasi. RUU Ketenagakerjaan akan mengatur ulang hubungan industrial, termasuk upah minimum, pesangon, dan skema kerja fleksibel. Kegagalan dalam penyusunan dapat memperlebar ketimpangan dan memicu gejolak sosial, sementara keberhasilannya berpotensi meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Para pengamat menilai bahwa sikap KSPSI untuk membuka data kesiapan parpol adalah strategi cerdas untuk menguji keseriusan politik. "Ini cara baru yang lebih modern, berbasis data, dan sulit dibantah," kata seorang analis ketenagakerjaan yang enggan disebut namanya. Namun, ia mengingatkan bahwa publikasi semacam itu juga berisiko memicu polarisasi politik jika tidak disajikan secara objektif.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan RUU ini tepat waktu dengan melibatkan semua pemangku kepentingan? Atau justru akan terulang kembali pola lama, di mana buruh hanya menjadi penonton di gedung parlemen? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.



