Buruh Desak DPR Cabut Tiga PP Turunan Omnibus Law: Pesangon PHK Terancam Setengah dari Ketentuan
Baca dalam 60 detik
- KSPI meminta pencabutan PP 34, 35, dan 36/2021 dalam audiensi DPR, menilai aturan itu menurunkan kompensasi PHK hingga setengahnya.
- Serikat buruh menginginkan RUU Ketenagakerjaan mengatur upah layak, melarang PHK sewenang-wenang, dan membatasi outsourcing sesuai putusan MK.
- Jika tuntutan ini diabaikan, risiko gejolak sosial dan penurunan daya beli buruh bisa membayangi iklim investasi nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara terbuka meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencabut tiga peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam audiensi yang berlangsung di kompleks parlemen, Kamis. Permintaan ini muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai menjadi momentum untuk mengoreksi kebijakan yang merugikan pekerja.
Tiga peraturan yang menjadi sasaran protes adalah PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Hubungan Kerja, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Said Iqbal menilai aturan-aturan ini memungkinkan perusahaan yang melakukan efisiensi untuk membayar pesangon hanya sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang seharusnya, sebuah angka yang dianggapnya jauh dari kata layak.
"Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36," tegas Said di hadapan anggota DPR, seperti dikutip Antara. Menurutnya, ketiga PP tersebut menjadi akar dari praktik PHK yang mudah, upah murah, dan maraknya sistem alih daya yang tidak berpihak pada buruh. Ia menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang baru harus mengatur upah yang layak, bukan sekadar upah minimum, serta sistem hubungan kerja yang tidak membuka keran PHK secara mudah (easy hiring dan easy firing).
Lebih lanjut, Said Iqbal juga mendesak agar istilah outsourcing atau alih daya dihapuskan dari RUU Ketenagakerjaan. Jika tidak memungkinkan, ia meminta sistem tersebut dibatasi secara ketat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah menyatakan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi jutaan pekerja kontrak yang kerap menjadi korban ketidakpastian status kerja.
Menariknya, di tengah gugatan yang keras, Said Iqbal mengakui bahwa tidak semua produk Omnibus Law Cipta Kerja buruk. Ia justru merekomendasikan agar PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dijadikan rujukan utama dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. "Saya rasa itu bisa dijadikan rujukan utama juga di dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," ujarnya, menunjukkan bahwa serikat buruh tetap membuka ruang dialog selama kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan pekerja.
Bagi Indonesia, pertarungan ini bukan sekadar soal regulasi ketenagakerjaan, melainkan juga menyangkut daya saing industri dan stabilitas sosial. Di satu sisi, pemerintah dan pengusaha kerap beralasan fleksibilitas tenaga kerja diperlukan untuk menarik investasi. Namun di sisi lain, perlindungan buruh yang lemah berpotensi memicu gelombang protes dan menurunkan produktivitas jangka panjang. Ekonom menilai bahwa upah yang layak dan kepastian kerja justru dapat mendorong konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR kini menjadi sorotan publik. Apakah DPR akan mengakomodasi tuntutan buruh untuk mencabut tiga PP tersebut, atau justru mempertahankan status quo yang dianggap pro-investor? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia untuk satu dekade ke depan, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.



