Karyawan Kanker Dipaksa Mundur gegara Aturan WFH, Pengadilan Singapura Vonis Sekolah Internasional Bayar S$20.000
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Singapura memutuskan sekolah internasional harus membayar kompensasi maksimal kepada asisten administrasi yang mengidap kanker stadium 3, karena memaksanya mundur setelah mencabut izin kerja dari rumah.
- Majelis hakim menilai sekolah gagal memenuhi kewajiban hukum untuk mengakomodasi kebutuhan medis karyawan, dan justru menggunakan kebijakan dokumentasi sebagai dalih untuk menghindari tanggung jawab.
- Keputusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan pekerja rentan di Asia, sekaligus peringatan bagi perusahaan di Indonesia untuk tidak mengabaikan hak karyawan yang sedang dalam masa pemulihan.

Singapura, LyndHub โ Seorang perempuan yang telah mengabdi 17 tahun sebagai asisten administrasi di sebuah sekolah internasional di Singapura memenangkan gugatan terhadap mantan majikannya setelah dipaksa mengundurkan diri akibat sengketa pengaturan kerja dari rumah (WFH) pasca-pengobatan kanker stadium 3. Pengadilan Klaim Ketenagakerjaan (ECT) pada Rabu (12/8) memerintahkan sekolah membayar kompensasi maksimum S$20.000, atau setara Rp230 juta, karena dinilai telah melakukan pemutusan hubungan kerja tidak adil.
Perempuan yang identitasnya dirahasiakan itu didiagnosis menderita kanker nasofaring pada Juli 2024. Setelah menjalani kemoterapi dan radioterapi, ia dinyatakan fit untuk kembali bekerja pada akhir Juni 2025 dengan gaji bulanan S$5.080. Namun, efek samping pengobatan seperti nyeri sendi, kelemahan tangan, dan kelelahan berkepanjangan membuatnya membutuhkan akomodasi khusus. Dokter dan terapis okupasional merekomendasikan tugas ringan, termasuk larangan mengangkat beban berat dan kebutuhan istirahat berkala.
Konflik bermula ketika sekolah mencabut izin WFH dua hari seminggu yang sebelumnya diberikan, dengan alasan kebijakan tersebut hanya berlaku saat pandemi COVID-19. Padahal, atasan langsungnya sempat menyetujui permintaan WFH dua hari pada AgustusโSeptember 2025. Sekolah kemudian bersikukuh bahwa peran administratif tidak memenuhi syarat untuk pengaturan kerja fleksibel selama masa sekolah, dan menilai surat keterangan medis yang diberikan tidak memadai.
Majelis hakim Joel Tan dalam putusannya menegaskan bahwa sekolah telah melanggar kewajiban hukum untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan, serta melanggar asas saling percaya. "Tuntutan sekolah akan format dokumentasi medis tertentu hanyalah dalih untuk menghindari kewajiban yang seharusnya dilakukan," ujar Tan. Ia juga menyoroti sikap HR yang terus-menerus menekan dokter hingga mencabut rekomendasi WFH, yang dinilai sebagai upaya mengarahkan kesimpulan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Kasus ini menyoroti dilema yang dihadapi pekerja pasca-pengobatan kanker: kembali bekerja dengan risiko kesehatan memburuk, atau mengundurkan diri untuk menyelamatkan diri. Pengadilan menilai sekolah tidak pernah berniat bernegosiasi, dan justru menciptakan tekanan psikologis yang memperparah kondisi perempuan tersebut, termasuk penurunan berat badan dan kecemasan akut.
Bagi Indonesia, putusan ini relevan dengan perlindungan pekerja penyintas penyakit kritis. Meski regulasi ketenagakerjaan di Indonesia belum sedetail Singapura, prinsip bahwa pengusaha wajib memberikan akomodasi yang layak bagi pekerja dengan kondisi medis khusus semakin menguat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan perusahaan tidak boleh mengesampingkan kewajiban etis dan hukum untuk melindungi karyawan yang rentan.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah perusahaan-perusahaan di kawasan ini akan lebih proaktif dalam menangani kebutuhan medis karyawan, atau justru semakin ketat dalam menerapkan kebijakan yang berpotensi diskriminatif. Putusan ini setidaknya menegaskan bahwa pengabaian terhadap kondisi kesehatan karyawan bukan hanya masalah moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang berimplikasi finansial.



